SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang berlangsung dengan aksi demonstrasi, Jumat (1/5/2026). Massa buruh turun ke jalan membawa berbagai tuntutan.
Aksi tersebut digelar di depan Kantor DPRD Kota Malang dan Balai Kota Malang. Massa tampak mengenakan atribut bernuansa merah selama demonstrasi berlangsung.
Buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) membawa poster dan spanduk tuntutan. Mereka juga menyampaikan orasi secara bergantian.
Koordinator aksi, Misdi, menyebut May Day harus menjadi momentum perjuangan pekerja. Ia mengajak buruh tetap bersatu menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Tidak ada ajakan lain selain bersatu. Tunduk tertindas atau bangkit melawan,” ujar Misdi saat berorasi.
Soroti Persoalan UU Cipta Kerja
Dalam aksi tersebut, massa kembali mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu dinilai merugikan pekerja.
Misdi menilai banyak persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan. Buruh masih menghadapi ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja.
Menurutnya, persoalan upah dan status kerja masih menjadi keluhan utama pekerja. Ancaman pemutusan hubungan kerja juga terus menghantui buruh.
“Itu contoh paling konkret di depan mata, tentang upah, tentang kontrak kerja,” katanya.
Ia menjelaskan aturan kontrak kerja sebenarnya telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2003.
Buruh Keluhkan Status Kerja
Dalam aturan sebelumnya, masa kontrak memiliki batas waktu jelas. Jenis pekerjaan yang dapat dikontrak juga telah diatur secara rinci.
Misdi mengatakan kontrak kerja dahulu maksimal berlangsung dua tahun. Perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan satu kali.
Namun, kondisi tersebut dinilai berubah setelah lahirnya regulasi terbaru. Buruh menilai aturan sekarang semakin tidak memberikan kepastian kerja.
“Kalau sekarang bisa lima tahun sampai sepuluh tahun dan tidak ketemu ujung pangkalnya,” tegas Misdi.
Ia menilai situasi tersebut merugikan pekerja. Buruh semakin sulit memperoleh status kerja tetap dan jaminan masa depan pekerjaan.

















