SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG-– Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue Berbasis Unit Kompetensi.
Program ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pekerja pabrik rokok dan pencari kerja di Kota Malang.
Meningkatkan Ketrampilan Praktis
Pelatihan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkot Malang dalam meningkatkan keterampilan praktis, memperkuat daya saing tenaga kerja, serta membuka peluang usaha mandiri di bidang kuliner.
Dengan bekal kompetensi yang sesuai kebutuhan, peserta diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang yang diwakili Kepala Bidang Tenaga Kerja, Arisandi Satrio Anggoro, menyampaikan bahwa pelatihan dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dapat diterapkan di dunia industri maupun usaha mandiri.
“Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali keterampilan teknis pembuatan produk roti dan kue, tetapi juga penerapan kebersihan, keamanan pangan, hingga pengendalian mutu,” ujarnya.
Peserta Mendapat Pelatihan Berbagai Bidang
Selain keterampilan produksi, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai kualitas produk, kreativitas, pengemasan (packaging), dan pelayanan konsumen. Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk yang kompetitif sekaligus membangun usaha yang berkelanjutan.
Arisandi berharap peserta dapat memanfaatkan pelatihan secara optimal sehingga keterampilan yang diperoleh dapat mendukung pengembangan karier maupun kemandirian ekonomi.
Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnaker PMPTSP Kota Malang, Tjuratna, menjelaskan bahwa pelatihan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta regulasi terkait pelatihan berbasis kompetensi.
Penyelenggaraan pelatihan ini didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Pewarta: *MS Alkatiri













