Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Rudapaksa Senior, Kuasa Hukum Desak Kampus Bertindak

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penanganan dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial ARP memasuki persoalan lain.

Tim kuasa hukum kini meminta kampus menjamin keberlanjutan pendidikan korban selama proses hukum berjalan.

Hak Pendidikan Korban Jangan Menunggu Putusan

Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, mengatakan pendampingan hukum tetap berjalan melalui kepolisian.

Namun, ia menilai kampus juga perlu mengambil langkah perlindungan secara konkret.

Menurut Wiwid, proses pidana dan pemenuhan hak korban dapat berjalan secara bersamaan.

Karena itu, korban membutuhkan kepastian terkait pendidikan tanpa menunggu perkara selesai.

“Kami juga akan mengawal proses terkait dengan hak-hak korban kaitannya dengan pendidikan,” ujar Wiwid.

Ia menyebut pihaknya belum melihat jaminan yang cukup dari UM bagi korban.

Wiwid kemudian mengaitkan perlindungan tersebut dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pendampingan Psikologis Dinilai Mendesak

Selain pendidikan, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis selama menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  LIRA Malang: Gugatan Citizen Lawsuit Bukan Sekadar Soal Pembatalan Keputusan TUN

Menurut Wiwid, kebutuhan tersebut tidak seharusnya menunggu hasil akhir perkara.

Pendampingan sejak awal penting untuk mengurangi dampak trauma dan risiko reviktimisasi.

“Kami masih belum bisa menganggap sikap dari Universitas Negeri Malang sudah memberikan jaminan,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim hukum meminta UM segera menentukan langkah perlindungan yang jelas.

Langkah tersebut terutama menyangkut keberlanjutan pendidikan korban selama perkara berjalan.

Jangan Tunggu Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Wiwid juga menyoroti pendekatan kampus yang dinilai masih menunggu perkembangan proses hukum.

Menurut dia, proses pidana dapat berlangsung cukup lama hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kondisi itu berpotensi membuat korban menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hak pendidikan.

“Kalau sikap konkret dari Universitas Negeri Malang memberikan hak-hak kepada korban menunggu putusan hukum tetap, waktunya bisa cukup lama,” katanya.

Karena itu, tim hukum meminta kampus tidak menjadikan putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar bertindak.

Baca Juga:  Modus “Bill Gantung” Terbongkar, Pelaku Usaha F&B Diminta Perketat Sistem Kasir

Mereka mendorong UM menjalankan perlindungan korban bersamaan dengan proses hukum.

Laporan Polisi Masih Berjalan

Dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak Agustus 2026.

Dalam laporan itu, ARP melaporkan AR yang disebut sebagai senior korban.

Pelapor menyebut terlapor sebagai Ketua BEM.

Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, tim kuasa hukum meminta UM memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Mereka juga meminta kampus memberikan perlindungan selama proses hukum belum selesai.