SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia pada Senin (13/4/2026), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
SP3 Yai Mim Diterbitkan Sesuai Ketentuan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan karena tersangka telah meninggal dunia.
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum penghentian penyidikan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa proses hukum gugur apabila tersangka meninggal dunia.
Dengan demikian, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.
Kronologi Yai Mim Meninggal Saat Proses Pemeriksaan
Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat ia hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor seorang tetangganya.
Dalam perjalanan, kondisi Yai Mim mendadak melemah dan terjatuh. Petugas kemudian memberikan pertolongan dan segera membawanya ke RSUD Dr. Saiful Anwar untuk penanganan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
Dokter Polresta Malang Kota, Wiwin Indriani, menyampaikan bahwa upaya penanganan telah dilakukan secara cepat oleh petugas.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yai Mim diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani penahanan sejak 19 Januari 2026.
Penghentian perkara ini menegaskan prinsip hukum pidana bahwa pertanggungjawaban bersifat personal, sehingga ketika tersangka meninggal dunia, proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
