SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia pada Senin (13/4/2026), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. SP3 Yai Mim Diterbitkan Sesuai…
penghentian penyidikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











