SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan lintas instansi berjalan selaras dengan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kewenangan pengelolaan data dan hak penduduk atas informasi pribadinya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Dalam pembahasan itu, Nezar menekankan pentingnya interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar dan menggunakan data. Menurutnya, pengaturan integrasi data dalam RUU Adminduk perlu tetap selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia agar dapat diterapkan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelas Nezar.
Pelindungan Data Pribadi Jadi Perhatian
Selain integrasi data, Komdigi mendorong penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembatasan tujuan pemanfaatan data kependudukan.
Nezar menyebut terdapat sejumlah hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan regulasi tersebut. Isu itu meliputi prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Prinsip minimalisasi data berkaitan dengan pembatasan data yang dikumpulkan atau digunakan sesuai kebutuhan dan tujuan pemrosesan. Sementara itu, kejelasan rumusan mengenai pihak yang tercakup dalam aturan serta permintaan salinan dokumen diperlukan agar ketentuan RUU tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Klasifikasi Data Menentukan Hak Akses
Isu ketiga yang disoroti Komdigi adalah kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Penetapan tingkat klasifikasi dinilai perlu dipertegas agar tata kelola data konsisten dengan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tutur Nezar.
Nezar berharap pembahasan RUU Adminduk dapat memperkuat landasan regulasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan dunia digital. Regulasi tersebut diharapkan turut mendukung terbentuknya ekosistem digital yang aman dan sehat, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.
Catatan: Ketiga isu tersebut merupakan masukan Komdigi dalam pembahasan DIM RUU Adminduk. Rumusan akhir dan ketentuan yang akan diberlakukan masih bergantung pada proses pembahasan legislasi.













