RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Kriminalisasi dalam Penelusuran Aset

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyampaikan pandangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait pentingnya penelusuran aset yang cermat dan profesional. (Foto. Dok. dpr.go.id)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penelusuran aset dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu dilakukan secara cermat dan profesional agar tidak menimbulkan risiko kriminalisasi. Kejelasan asal-usul aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana menjadi perhatian penting dalam pembahasan regulasi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset. Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan proses *asset tracing* berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai masukan terhadap RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan sejauh mana instrumen negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah berfungsi secara optimal dalam mendukung penelusuran aset.

Menurut Bimantoro, penguatan kewenangan penegak hukum perlu diimbangi dengan pemeriksaan yang berbasis bukti. Dengan begitu, aset yang menjadi objek penelusuran dapat dinilai berdasarkan asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Asal-usul Aset Jadi Perhatian dalam Pembahasan RUU

Baca Juga:  Sidik Jari untuk LPG 3 Kg? DPR Dorong Sistem Baru, Subsidi BBM Jangan Diganggu

Bimantoro menyoroti potensi persoalan ketika muncul perbedaan antara waktu perolehan aset dan waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah perkara, termasuk kasus timah, ketika waktu kepemilikan aset menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Menurutnya, situasi seperti itu membutuhkan penelusuran lebih mendalam agar hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana dapat dinilai secara cermat.

Ia juga mempertanyakan bagaimana profesionalisme aparat penegak hukum dapat dijamin dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Bimantoro mengingatkan, proses penelusuran aset tidak semestinya dipengaruhi pengiringan opini yang berujung pada dugaan kriminalisasi. Karena itu, ia menilai mitigasi risiko perlu menjadi bagian dari pembahasan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Peringatan tersebut menempatkan ketepatan prosedur dan akuntabilitas aparat sebagai aspek penting dalam perumusan aturan. Penelusuran aset harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada dugaan atau persepsi yang berkembang di ruang publik.

Pengawasan Dibutuhkan agar Kewenangan Tidak Disalahgunakan

Dalam RDPU tersebut, DPR menerima masukan dari sejumlah pihak, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim, Romli Atmasasmita, serta Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Juga:  Besok 17 Februari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Bimantoro berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi juga merumuskan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Menurutnya, mitigasi diperlukan agar kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset dapat dijalankan secara tepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan yang memadai, proses penelusuran hingga perampasan aset diharapkan dapat berlangsung secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan RUU ini pun menjadi ruang untuk menimbang dua kepentingan sekaligus, yakni efektivitas pemberantasan tindak pidana dan perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang tidak tepat.