Sebanyak 2.100 Guru Honorer Belum Terdata Dapodik, Disdik Tidak Serius Memperjuangkan

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang menggelar workshop peningkatan kompetensi guru yang diikuti 661 peserta dalam rangka memperingati HUT ke-81 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2026.

Di tengah upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, organisasi profesi tersebut turut menyoroti nasib sekitar 2.100 guru honorer yang belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga menghadapi persoalan kepastian pembayaran honor.

Workshop yang berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Malang, Senin (19/10/2026), mengusung tema Inovasi Tanpa Batas untuk Optimalisasi Literasi dan Numerasi melalui Penguatan Soft Skills Berpikir Kritis sebagai Implementasi Delapan Dimensi Lulusan.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 November 2026 dengan menghadirkan narasumber dari kalangan dosen terpilih Universitas Negeri Malang, koordinator pengawas sekolah, serta guru-guru berprestasi di Kabupaten Malang.

Materi pelatihan meliputi penguatan literasi dan numerasi, penyusunan perangkat ajar dan asesmen, hingga penerapan metode pembelajaran inovatif.

Peserta juga dibekali pemahaman mengenai pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning/PjBL), pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta pengenalan koding.

Namun, di balik agenda peningkatan kompetensi tersebut, persoalan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi perhatian serius PGRI Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyebut terdapat 2.611 guru non-ASN yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 511 guru disebut telah terakomodasi, sedangkan sekitar 2.100 lainnya belum terdata dalam Dapodik.

“Kalau guru-guru ini tidak ada, otomatis sekolah menjadi pincang. Tetapi kalau mereka tetap mengajar, muncul persoalan karena honor mereka tidak bisa dibayarkan dari dana BOS,” ujar Sanusi.

Persoalan tersebut dinilai perlu segera mendapatkan solusi agar keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. Sebab, keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah satuan pendidikan.

Baca Juga:  Danrem 083/Bdj dan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Dukung Pemerintah Pemberdayaan Ketahanan Pangan Lewat Koperasi

PGRI Minta Juknis Dana BOSP Direvisi

Ketua PGRI Kabupaten Malang, Drs. Dwi Sucipto, S.H., M.Pd., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta revisi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurut Dwi, ketentuan pembayaran honor guru non-ASN melalui dana BOSP berkaitan dengan status pendataan guru dalam Dapodik.

Sementara itu, penutupan pendataan secara nasional menyebabkan sebagian guru belum terakomodasi.

PGRI berharap pemerintah membuka kembali pendataan Dapodik atau menyesuaikan ketentuan penggunaan dana BOSP agar sekolah memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar sekaligus membayarkan honor mereka.

“Kalau memang kebijakan negara mengharuskan tidak ada lagi pengangkatan non-ASN, pemerintah harus memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri terpenuhi. Jangan sampai sekolah kekurangan guru, sementara guru yang sudah mengajar justru tidak mendapatkan kepastian honor,” tegas Dwi.

PGRI menilai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian kebijakan yang menyeluruh. Pemenuhan kebutuhan guru di sekolah harus berjalan beriringan dengan kejelasan status pendataan dan mekanisme pembayaran honor, sehingga tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya tanpa dibayangi ketidakpastian kesejahteraan.

Soroti Persyaratan Kepala Sekolah

Selain persoalan guru honorer, PGRI Kabupaten Malang juga menyoroti ketentuan persyaratan pangkat dan masa jabatan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

PGRI menilai perubahan persyaratan pangkat dari golongan III/b menjadi III/c berpotensi menyulitkan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya diangkat berdasarkan ketentuan lama.

Karena itu, organisasi profesi tersebut meminta pemerintah mengevaluasi penerapan aturan dengan mempertimbangkan kondisi tenaga pendidik di daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keterbatasan kesempatan kenaikan pangkat bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Bapanas Pastikan Harga Sembako di Pasar Kepanjen Stabil

PGRI juga meminta evaluasi terhadap ketentuan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal dua periode.

Kebijakan tersebut, menurut PGRI, perlu mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan kepala sekolah.

Evaluasi dinilai penting agar penerapan regulasi tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sekolah, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan.

Peningkatan Kompetensi Terus Dilakukan 

Rangkaian workshop peningkatan kompetensi guru PGRI Kabupaten Malang dijadwalkan berakhir pada 14 November 2026. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara puncak berupa jalan sehat pada 15 November 2026.

Melalui kegiatan tersebut, PGRI Kabupaten Malang berharap peningkatan kualitas guru tidak hanya berfokus pada penguasaan metode pembelajaran dan pemanfaatan teknologi, juga diikuti kepastian kebijakan mengenai kesejahteraan, pendataan, serta pengembangan karier tenaga pendidik.

Bagi PGRI, peningkatan mutu pendidikan membutuhkan dukungan menyeluruh. Guru dituntut terus berinovasi dan meningkatkan kompetensi, sementara pemerintah diharapkan memberikan kepastian regulasi agar kebutuhan tenaga pengajar di sekolah terpenuhi dan hak-hak guru yang telah menjalankan tugasnya memperoleh kejelasan.

Pewarta: *Deni Robi