SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Penundaan sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di Peradi Malang memicu polemik. Proses tersebut dinilai tidak berjalan sesuai prinsip profesionalitas.
Keputusan penundaan yang dilakukan secara mendadak menimbulkan pertanyaan serius. Terutama terkait transparansi dalam mekanisme persidangan etik.
PBH Soroti Mekanisme Persidangan
Ketua Tim Pekerja Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Maliki, menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Ia menilai prosedur yang ditempuh tidak mencerminkan tata kelola sidang yang baik.
Menurutnya, sidang kode etik memiliki peran penting dalam menjaga integritas profesi. Karena itu, setiap proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Etika Tidak Sekadar Administratif
Maliki menegaskan bahwa sidang etik bukan hanya formalitas administratif. Sidang tersebut menjadi ruang pengujian moral seorang advokat dalam sistem hukum.
Ia menjelaskan bahwa hukum terdiri dari norma, struktur, dan budaya. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dalam praktik penegakan hukum.
“Budaya hukum menjadi motor utama. Karena manusia yang menjalankan aturan menentukan arah keadilan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Kritik terhadap Pendekatan Positivistik
Maliki juga mengingatkan bahaya pendekatan hukum yang terlalu positivistik. Menurutnya, pemahaman yang sempit dapat membuka celah penyalahgunaan aturan.
Ia menilai advokat harus menjunjung tinggi integritas. Tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga nilai etik di dalamnya.
“Advokat seharusnya tidak merusak penafsiran hukum hanya karena melihat celah aturan,” tegasnya.
Kronologi Penundaan Sidang
PBH Peradi Malang menerima pemberitahuan penundaan pada malam hari sebelum sidang. Informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur persidangan.
Padahal, sidang telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di ruang sidang semu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Tetap Hadir Meski Ditunda
Meski menerima pemberitahuan mendadak, pihak PBH tetap hadir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Mereka berharap sidang tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Bukti Sudah Diverifikasi
Maliki mengungkapkan bahwa pihak teradu telah menyerahkan bukti surat. Dokumen tersebut bahkan telah diverifikasi sehari sebelum sidang.
Namun demikian, penundaan tetap dilakukan tanpa penjelasan terbuka. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan akuntabilitas.
Dinilai Langgar Prinsip Transparansi
Penundaan tanpa penjelasan resmi di ruang sidang menjadi sorotan utama. Maliki menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan sidang harus disampaikan secara terbuka. Bukan melalui pemberitahuan sepihak di luar forum.
PBH Nilai Ada Ketidakprofesionalan
“Atas dasar itu, kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan sidang ini,” ujar Maliki.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap PBH terhadap proses yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Akan Dilaporkan ke Pusat
Sebagai tindak lanjut, PBH Peradi Malang berencana melapor ke Peradi pusat. Laporan akan ditujukan kepada Ketua Umum dan Dewan Kehormatan.
Langkah ini diambil untuk mencari kejelasan sekaligus keadilan.
Jaga Marwah Profesi Advokat
Maliki menegaskan bahwa laporan tersebut juga bertujuan menjaga marwah profesi. Ia berharap ada evaluasi terhadap penyelenggaraan sidang etik.
Menurutnya, profesionalitas menjadi kunci utama kepercayaan publik terhadap advokat.
