Nasional  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kepala Divisi Humas Polri Irjen…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.