SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan perluasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 ini melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform pembayaran digital.
Perluasan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sistem masing-masing platform yang akan menjalankan kewajiban pemungutan pajak.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengatakan, bank pemerintah, bank swasta, fintech, dan sejumlah platform digital, termasuk Shopee, Lazada, serta GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak sesuai mekanisme yang disiapkan pemerintah.
Menurut Hashim, optimalisasi pajak digital diharapkan membantu memperkuat kapasitas fiskal Indonesia. Ia menilai penerimaan negara perlu ditingkatkan agar pemerintah memiliki ruang pendanaan yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai program.
DJP Masih Menunggu Kesiapan Infrastruktur Platform
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa DJP telah membahas persiapan dengan sekitar 30 platform potensial yang akan terlibat dalam skema SPP-TDLN. Pembahasan tersebut mencakup kesiapan infrastruktur dan sistem untuk menjalankan pemungutan pajak.
DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong kesiapan para pelaku industri. Cakupannya termasuk layanan pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.
Meski demikian, jumlah platform yang telah dibahas tidak otomatis menunjukkan seluruhnya sudah resmi ditunjuk sebagai pemungut. Bimo menyatakan, DJP masih menunggu kesiapan masing-masing pihak sebelum memperkirakan potensi penerimaan secara lebih pasti.
Dalam keterangan sebelumnya, Bimo menyebut lima platform perbankan dan satu platform fintech telah menjalankan pengumpulan pajak melalui skema tersebut sejak akhir September 2026.
DJP mencatat terdapat sekitar 5,5 juta transaksi selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Bimo menyebut angka potensi pajak masih dalam tahap perhitungan dan stabilisasi, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai penerimaan yang sudah terealisasi.
Perlu Dibedakan dari Pajak Marketplace
Rencana penerapan SPP-TDLN perlu dibedakan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace. Skema PPh Pasal 22 tersebut telah mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 melalui empat platform yang disebut DJP, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
DJP sebelumnya menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Marketplace berperan membantu memungut serta menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami bahwa PPh Pasal 22 marketplace dan PPN melalui SPP-TDLN merupakan dua mekanisme berbeda. Informasi mengenai cakupan platform, objek pajak, dan pelaksanaan masing-masing skema tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui situs resmi DJP.
Keberhasilan perluasan pemungutan pajak digital nantinya tidak hanya ditentukan oleh jumlah platform yang terlibat, tetapi juga kesiapan sistem, kejelasan mekanisme, dan ketepatan pengumpulan serta penyetoran pajak.













