Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh PNPP sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Humas Polri)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan internal untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

Menurut Johnny, perangkat rokok elektrik berpotensi digunakan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair. Kandungan cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape biasa.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Larangan Berlaku hingga Tingkat Polsek

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek).

Baca Juga:  Hotspot Karhutla Melonjak, Sumatera Selatan Catat 131 Titik dan Enam Perusahaan Kena Sanksi

Dengan cakupan tersebut, larangan tidak hanya berlaku ketika personel sedang bertugas di kantor. Penggunaan vape di luar lingkungan kerja juga termasuk dalam ketentuan yang disampaikan Polri.

Personel yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci jenis sanksi maupun mekanisme penegakan disiplin yang akan diterapkan terhadap pelanggar.

Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Pencegahan juga perlu dimulai dari internal institusi agar setiap personel menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.

Vape Disorot dalam Modus Penyalahgunaan Narkotika

Polri menyebut salah satu pertimbangan penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair, termasuk etomidate. Dalam keterangan Polri, zat tersebut disebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Secara umum, perangkat vape terdiri atas alat utama atau device, cartridge sebagai wadah cairan, serta liquid yang digunakan. Komponen tersebut menjadi perhatian karena cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat tertentu.

Baca Juga:  Munas dan Konbes NU: Harus Diniatkan Mencari Kebenaran, Menjaga Persaudaraan

Meski demikian, potensi penyalahgunaan tersebut tidak berarti seluruh perangkat atau cairan vape mengandung narkotika. Kebijakan yang diterbitkan Polri ini secara khusus mengatur larangan penggunaan vape bagi personel di lingkungan institusi tersebut.

Johnny berharap kebijakan internal itu dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lain maupun masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Polri menilai pembentukan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum. Melalui aturan ini, seluruh personel diharapkan turut menjaga integritas institusi sekaligus mendukung pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.