SUARAMALANG.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebencanaan nasional. Pemerintah didorong tidak hanya berfokus pada penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini untuk melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi. Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut…
BPBD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
