SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026). Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan memutuskan…
kasus ijazah palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

