Pemerintahan  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan perluasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 ini melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform pembayaran digital. Perluasan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.