SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan perluasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 9 November 2026 ini melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform pembayaran digital. Perluasan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah…
PPN digital
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
