SUARAMALANG.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (16/10/2026), OJK merinci denda sebesar…
reformasi pasar modal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
