SUARAMALANG.COM – Wajib pajak yang memiliki tunggakan atau terlambat memenuhi kewajiban perpajakan berpeluang memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, besaran keringanan tidak berlaku seragam karena ditentukan oleh jenis sanksi, pemenuhan persyaratan, dan waktu pembayaran. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tersebut mulai berlaku pada…
tunggakan pajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
