TKA 2026 Mulai 26 Oktober, Sekolah Terdampak Bencana Bisa Ikuti Jadwal Susulan

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, bersama Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menyampaikan kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Kemendikdasmen memastikan kesiapan teknis dan pengawasan, sekaligus mengutamakan keselamatan peserta di sekolah terdampak bencana. (Foto: Kemendikdasmen)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat mulai 26 Oktober 2026 tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan peserta. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyiapkan penyesuaian bagi sekolah di daerah terdampak bencana agar murid tetap memiliki kesempatan mengikuti asesmen tanpa mengabaikan keselamatan.

Sekolah yang kondisinya belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama. Penentuan pelaksanaan akan mempertimbangkan hasil pemetaan kondisi sekolah, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan penyelenggaraan asesmen.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menegaskan keselamatan murid, guru, dan seluruh tim pelaksana menjadi prioritas. Dinas pendidikan provinsi bersama kantor wilayah Kementerian Agama dilibatkan untuk mengidentifikasi kondisi satuan pendidikan di wilayah terdampak.

Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan sekolah yang dapat mengikuti jadwal reguler dan sekolah yang membutuhkan dukungan atau penyesuaian melalui jadwal susulan.

Jadwal Susulan untuk Peserta yang Berhalangan

Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal akibat kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu. Satuan pendidikan perlu mencatat kendala tersebut dalam berita acara untuk kemudian dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama.

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar kendala di lapangan tidak langsung menghilangkan kesempatan murid untuk mengikuti asesmen. Namun, penyesuaian tetap dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Kolaborasi dengan YSPN untuk Kembangkan Pembelajaran Pangan Berkelanjutan

Untuk peserta pendidikan formal, TKA reguler dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 2–5 November 2026.

Selain itu, tersedia gelombang khusus untuk mata pelajaran wajib pada 31 Oktober–1 November 2026 dan mata pelajaran pilihan pada 7–8 November 2026. Peserta yang membutuhkan jadwal susulan perlu mengikuti prosedur pencatatan dan koordinasi melalui satuan pendidikan masing-masing.

Lebih dari 3,8 Juta Peserta Telah Mendaftar

Di tengah persiapan pelaksanaan, Kemendikdasmen mencatat 3.864.195 peserta telah mendaftar dari total 4.213.114 calon peserta. Angka tersebut setara dengan 91,72 persen dari keseluruhan calon peserta.

Berdasarkan jenjang pendidikan, tingkat pendaftaran peserta SMA mencapai 95,68 persen, MA 95,64 persen, dan SMK 93,10 persen. Besarnya jumlah peserta membuat kesiapan sistem, perangkat, jaringan, serta petugas menjadi faktor penting dalam pelaksanaan asesmen.

Kesiapan teknis sebelumnya diuji melalui gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti 3.015.860 peserta pada moda daring dengan tingkat partisipasi 90,90 persen. Sementara itu, moda semi-daring diikuti 498.897 peserta dengan tingkat partisipasi 91,79 persen.

Untuk mendukung integritas pelaksanaan, Kemendikdasmen menyiapkan 50.474 pengawas ruang dan 1.710 penyelia dari perguruan tinggi negeri. Moda daring disiapkan untuk melayani hingga 900.000 peserta secara bersamaan.

Baca Juga:  UB dan Pemkab Jombang Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan SDM

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa gladi bersih membantu satuan pendidikan mengidentifikasi kendala teknis sekaligus memastikan petugas dan peserta memahami prosedur pelaksanaan.

Hasil TKA nantinya dapat digunakan untuk memetakan kompetensi murid, membantu guru merancang pembelajaran yang lebih tepat sasaran, serta menjadi salah satu informasi awal dalam proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya.

Dengan demikian, pelaksanaan TKA 2026 tidak hanya menuntut kelancaran sistem, tetapi juga layanan yang mempertimbangkan kondisi peserta. Bagi sekolah di wilayah terdampak bencana, keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama agar kesempatan mengikuti asesmen dapat diberikan secara adil.