SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pertamina Patra Niaga bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menegaskan bahwa bahan bakar jenis Pertalite yang beredar di berbagai SPBU Jawa Timur masih sesuai dengan standar mutu pemerintah dan tidak mengalami pencampuran air.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di SPBU 51.601.65 Jemursari, Surabaya, Jumat (31/10), usai tim gabungan melakukan pengecekan lapangan di sejumlah titik penyaluran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik atas isu tersebut. Ia menegaskan, perhatian masyarakat menjadi bentuk kepedulian agar Pertamina terus meningkatkan pelayanan energi di seluruh wilayah.
“Terkait isu kontaminasi yang terjadi pada Pertalite, kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Izinkan kami terus berbenah, memperbaiki layanan untuk lebih baik ke depan agar Pertamina yang kita cintai ini menjadi rumah kita bersama, dan Pertamina ini menjadi rumah energi untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Mars Ega.
Mars Ega menambahkan, Pertamina Patra Niaga telah membuka posko pengaduan di sejumlah SPBU serta melakukan pengecekan kualitas di hampir 300 SPBU di Jawa Timur.
“Dalam melakukan penyaluran BBM ini, baik di Pertamina maupun di SPBU khususnya, itu ada SOP, tata cara, prosedur yang harus dilaksanakan untuk memastikan agar BBM kualitasnya baik, tidak tercampur air, dan tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberi sanksi kepada siapa pun yang terbukti melanggar prosedur mutu produk, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak, dan berkomitmen untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak dan betul-betul dapat dibuktikan bahwa membeli BBM di Pertamina,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa hasil pengujian sampel Pertalite dari beberapa SPBU menunjukkan kualitas yang masih sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Sampai hari ini didapatkan hasil yang bahasa secara legalnya, adalah on spesifikasi, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu ke SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017,” kata Cahyo.
Dari sisi akademisi, Ahli Teknik Kimia ITS Prof. Renanto, menjelaskan bahwa secara teori, air tidak dapat bercampur dalam jumlah besar di bahan bakar hidrokarbon seperti Pertalite.
“Hasil uji spek BBM Pertalite yang tadi sudah disampaikan sesuai dengan standar, maka tentu saja Pertalite ini akan bebas air. Jadi tidak masalah kalau Pertalite digunakan sebagai bahan bakar untuk motor. Hanya spesifikasi kebutuhan BBM motornya harus disesuaikan, apakah sesuai dengan Pertalite,” terang Prof. Renanto.
Sementara itu, Kepala Unit Intelkam Polres Surabaya, Iptu Taufik, memberikan apresiasi atas sinergi dan transparansi antara pemerintah, lembaga, dan Pertamina dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
“Kami berharap informasi terkait hasil uji dan klarifikasi ini bisa disampaikan dengan jernih dan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Taufik.
Dengan hasil uji tersebut, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan segera melapor ke posko pengaduan atau call center 135 apabila menemukan indikasi BBM bermasalah di lapangan, sehingga setiap laporan bisa segera diverifikasi secara resmi.





















