Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

SPPT Sempat Molor, PBB 2026 Kota Malang Bisa Dibayar Hari Ini Tanpa Kenaikan

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Warga Kota Malang tak perlu lagi menunggu lama. Meski penerbitan SPPT sempat terlambat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 resmi sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

Kabar ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang melalui akun Instagram resminya, Jumat (27/2/2026). Wajib pajak bahkan tak harus menunggu lembar tagihan fisik sampai ke rumah.

Iklan

Melalui kanal digital, masyarakat bisa mengakses dan mencetak E-SPPT secara mandiri lewat laman resmi pajak.malangkota.go.id/sppt dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2026 sudah bisa dibayarkan nih, untuk pembayarannya bisa langsung menuju aplikasi E-SPPT ya.” demikin tulis Bapenda Kota Malang.

Untuk diketahui, keterlambatan penerbitan SPPT tahun ini bukan tanpa alasan. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan ada revisi pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pengenaan tarif PBB.

Revisi itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan tagihan seperti yang sempat ramai terjadi di sejumlah daerah lain pada 2025. Saat itu, kenaikan PBB di beberapa wilayah bahkan disebut mencapai 300 hingga 400 persen akibat perubahan skema tarif.

Sejak 2023, pemerintah pusat memang menginstruksikan penerapan tarif tunggal dengan rumus 0,2 persen dikalikan (NJOP dikurangi NJOPTKP). Skema ini berpotensi menaikkan beban pajak, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya menikmati tarif terendah 0,055 persen.

Pemkot Malang tak tinggal diam. Dalam penghitungan PBB 2026, ditambahkan variabel baru berupa stimulus dan koefisien agar tagihan tidak melonjak.

”Ada tambahan rumus stimulus dan koefisien PBB, itu yang sebelumnya tidak digunakan daerah lain. Sehingga tarif PBB naik signifikan,” terang Handi.

Tambahan variabel tersebut sudah dimasukkan dalam Perwali tentang pengenaan tarif PBB 2026 dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

”Kemungkinan minggu ini masyarakat sudah bisa membayar melalui E-SPPT PBB. Sambil menunggu tagihan fisik,” jelasnya.

Handi optimistis formula baru ini akan mendapat persetujuan karena pemerintah pusat memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi daerah.

Yang pasti, ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB di Kota Malang tahun ini. Hal itu juga tercermin dari target penerimaan.

”Tidak ada kenaikan tarif bisa dilihat juga dari target PBB tahun 2026. Target tahun ini masih sama dengan 2025, di angka Rp 73 miliar,” imbuh Handi.

Iklan
Iklan
Iklan