SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kebakaran gudang rokok di Malang akhirnya terungkap sebagai aksi sabotase orang dalam. Polisi memastikan karyawan sendiri membakar gudang untuk menghapus jejak penggelapan.
Peristiwa kebakaran gudang rokok di kawasan Suketeki, Kota Malang, terjadi Jumat, 24 April 2026. Api muncul sekitar pukul 16.16 WIB dan langsung membesar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan penyebab kebakaran bukan korsleting listrik. Ia memastikan pelaku berasal dari internal perusahaan.
“Sesaat sebelum api menyala, dua pelaku terekam CCTV melakukan aksi pembakaran,” kata Rahmad, Selasa (29/4/2026).
Polisi segera menindaklanjuti temuan rekaman tersebut. Petugas lalu menangkap dua karyawan berinisial MAS dan AFR.
Kedua pelaku bekerja di bagian gudang perusahaan rokok tersebut. Mereka memanfaatkan waktu pulang kerja untuk menjalankan rencana pembakaran gudang.
Pelaku menunggu kondisi gudang sepi sebelum beraksi. Mereka menyiapkan bahan sederhana agar kebakaran terlihat seperti kejadian biasa.
Barang yang digunakan berupa botol minuman, obat nyamuk bakar, dan kapas. Pelaku merancang api agar menyebar tanpa menimbulkan kecurigaan awal.
“Sebelum beraksi, pelaku mencabut CCTV karena mengira kamera mati. Namun rekaman tetap berjalan dan menangkap aksi mereka,” ujar Rahmad.
Penyidik mengungkap motif kebakaran gudang rokok di Malang ini dari hasil pemeriksaan intensif. Pelaku ingin menghilangkan jejak penggelapan filter rokok.
Aksi penggelapan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Para pelaku menjual filter rokok melalui marketplace dan Facebook.
“Untuk penjualan terakhir, pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp72 juta,” jelas Rahmad.
Audit internal perusahaan mulai menemukan selisih stok sebelum kejadian. Tekanan itu membuat pelaku panik lalu membakar gudang.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menetapkan tiga tersangka tambahan. Mereka berinisial ENF, PAO, dan DS.
Total lima tersangka kini terlibat dalam kasus kebakaran gudang rokok di Malang. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kerugian penggelapan mencapai sekitar Rp950 juta atau setara 500 tray filter rokok,” tegas Rahmad.
Total kerugian akibat kebakaran dan penggelapan diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Nilai tersebut mencakup kerusakan gudang dan barang.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 308 KUHP terbaru terkait kebakaran. Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan kepada para tersangka. Ancaman hukuman tambahan mencapai lima tahun penjara.
Kasus kebakaran gudang rokok di Malang ini menjadi peringatan bagi perusahaan. Pengawasan internal harus diperketat untuk mencegah kejahatan serupa.



















