SUARAMALANG.COM, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phising berkedok e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga menangani laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.
Bermula dari Aduan Kejaksaan Agung
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan awal, penyidik menemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah Dittipidsiber menemukan laporan polisi dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phising yang menyerupai situs resmi e-tilang.
Karena tampilan situs dibuat mirip dengan laman resmi, korban akhirnya memasukkan data kartu kredit ke dalam situs palsu tersebut. Data itu kemudian disalahgunakan pelaku untuk melakukan transaksi ilegal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta.
Polisi Temukan Ratusan Tautan Phising
Dari hasil pengembangan penyidikan, Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya yang diduga digunakan dalam jaringan penipuan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah nomor telepon yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast kepada calon korban di berbagai daerah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti elektronik dan perangkat pendukung operasional kejahatan siber.
Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan para tersangka.
Modus SMS Blast Dinilai Sangat Berbahaya
Dittipidsiber menilai modus SMS blast phising sangat berbahaya karena mampu menjangkau banyak korban dalam waktu singkat. Pelaku memanfaatkan kepanikan masyarakat melalui pesan yang menyerupai pemberitahuan resmi.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengakses tautan yang dikirim melalui SMS dari nomor tidak dikenal. Warga diminta selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi instansi terkait.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan.(*Riyanto)


















