SUARAMALANG.COM, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phising berkedok e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga…
E-Tilang Palsu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

