Ahli Sasar Kawasan Sepi, Residivis Penusuk Satpam Perumahan di Cemorokandang Ditangkap

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terlibat penusukan hingga menewaskan petugas keamanan perumahan di wilayah Cemorokandang, Kedungkandang. Pelaku berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang. Korban berinisial MS (51) saat itu memergoki pelaku yang diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran perumahan.

Iklan

“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).

Menurut AKP Aji, warga sebelumnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang membawa kusen galvalum pada malam hari. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada korban yang juga membantu menjaga kawasan perumahan pada malam hari.

Saat korban menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku menusukkan belati satu kali ke bagian perut korban.

Luka tusuk yang dialami korban tergolong parah dan menyebabkan kondisinya kritis. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi menyebut motif pelaku dipicu faktor ekonomi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan digunakan untuk mengupas kabel.

Selain mengusut kasus penusukan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kabel dan tindak pencurian lain di wilayah Malang Raya. Polisi menyebut pelaku kerap menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi.

“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,” terang AKP Aji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian. Barang-barang yang dicuri disebut belum sempat dijual oleh pelaku.

AKP Aji juga mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang mengaku telah melakukan tiga aksi pencurian dengan pola serupa. Modusnya yakni menyasar lingkungan perumahan yang minim pengawasan pada malam hari.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Aji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat

Iklan
Iklan
Iklan