Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren Dilaporkan ke Polres Malang, Korban Didampingi Organisasi Sosial

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan tindak pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang mulai memasuki ranah hukum. Sejumlah korban bersama keluarga dan tim pendamping mendatangi Polres Malang pada Sabtu (13/6/2026) untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian.

Pelaporan tersebut mendapat pendampingan dari organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges. Rombongan yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba tiba di Mapolres Malang pada sore hari dengan membawa sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

Iklan

Setibanya di lokasi, para pendamping dan korban diarahkan menuju unit yang menangani kasus perempuan, anak, serta kelompok rentan. Proses penerimaan laporan turut mendapat perhatian langsung dari jajaran penyidik yang menangani perkara perlindungan perempuan dan anak.

Tim hukum pendamping korban, Muhammad Zaki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan keluarga korban kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Setelah melakukan pendalaman awal, pihaknya memutuskan untuk mengawal korban menempuh jalur hukum.

Menurut Zaki, sosok yang dilaporkan merupakan figur pengasuh di salah satu lembaga pendidikan berbasis pesantren di wilayah Kabupaten Malang. Namun demikian, identitas terlapor belum diungkap ke publik karena proses hukum masih berjalan.

“Kami menerima pengaduan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang,” ujar Zaki kepada wartawan.

Dari hasil pendataan awal yang dilakukan tim pendamping, terdapat beberapa korban yang telah memberikan keterangan. Sebagian di antaranya merupakan mantan santri, sementara lainnya disebut masih aktif mengikuti pendidikan di lembaga tersebut.

Yang menjadi perhatian, mayoritas korban disebut masih berusia anak ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi. Kondisi itu membuat kasus ini dinilai membutuhkan penanganan khusus mengingat menyangkut perlindungan terhadap anak.

Zaki mengungkapkan, terdapat indikasi hubungan kuasa yang kuat antara terduga pelaku dan korban. Posisi pelaku sebagai figur yang dihormati di lingkungan pendidikan disebut membuat para korban mengalami kesulitan untuk mengungkapkan apa yang mereka alami.

Selain faktor psikologis, tim pendamping juga memperoleh informasi adanya dugaan upaya tertentu yang membuat korban enggan berbicara kepada pihak lain. Temuan tersebut, kata dia, akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Di tengah proses pelaporan yang berlangsung, seorang pria yang diduga sebagai pihak terlapor tampak berada di lingkungan Polres Malang dengan pengawalan petugas. Kehadirannya menarik perhatian sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan para korban masih harus melalui tahapan penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu seluruh fakta dan bukti nantinya akan diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zaki.

Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan para korban. Penyidik akan mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta informasi lain yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Iklan
Iklan
Iklan