Pedagang Pasar Lawang Tolak Disebut Punya Utang dari Temuan BPK

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pedagang Pasar Lawang menolak anggapan bahwa mereka memiliki utang setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan penerimaan retribusi pasar. Mereka menilai kekurangan tersebut tidak sepatutnya dibebankan kepada pedagang yang selama ini rutin membayar retribusi.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan kekurangan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Malang sebesar Rp229,8 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp115 juta disebut berkaitan dengan retribusi di Pasar Lawang.

Temuan tersebut muncul karena retribusi yang dipungut di lapangan belum sepenuhnya mengacu pada tarif dalam Peraturan Daerah (Perda). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang sebelumnya menjelaskan kondisi itu terjadi karena banyak pedagang menolak penerapan tarif baru.

Ketua Paguyuban Pasar Lawang, Arifin mengaku keberatan setelah mengetahui kekurangan retribusi tersebut disebut sebagai urusan utang piutang pedagang. Mereka menilai istilah itu seolah menempatkan pedagang sebagai pihak yang memiliki utang kepada pemerintah.

“Kalau disebut sebagai piutang atau utang pedagang, kami jelas keberatan. Kami setiap hari tetap membayar retribusi sesuai yang ditarik petugas. Kekurangan target itu jangan dibebankan kepada pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi Pasar Lawang saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Penurunan daya beli masyarakat membuat omzet pedagang merosot sehingga penerapan tarif retribusi sesuai Perda dinilai memberatkan.

Arifin mengaku bahwa seluruh pedagang tetap memenuhi kewajiban membayar retribusi setiap hari. Karena itu, pedagang menilai selisih penerimaan yang menjadi temuan BPK semestinya tidak berubah menjadi beban yang harus mereka tanggung.

Ia juga mengingat BPK pernah turun langsung ke Pasar Lawang untuk melihat kondisi pasar. Mereka meyakini auditor mengetahui aktivitas perdagangan sedang lesu dan pendapatan pedagang mengalami penurunan.

“Kami berharap pemerintah melihat kondisi riil pasar. Kalau memang ada kekurangan target, jangan dibebankan kepada pedagang. Pemerintah harus berani mengambil kebijakan,” katanya.

Pedagang mengaku baru mengetahui adanya temuan BPK setelah membaca pemberitaan media beberapa hari lalu. Hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan langsung mengenai hasil audit maupun alasan munculnya penyebutan piutang pedagang.

Di sisi lain, Disperindag Kabupaten Malang sebelumnya menyatakan petugas tetap menarik retribusi dengan tarif lama karena mempertimbangkan kondisi pedagang yang belum bersedia membayar sesuai tarif Perda. Kebijakan itu diambil agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan.

Pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Malang memberikan kepastian bahwa kekurangan penerimaan retribusi tidak akan dibebankan kepada mereka. Mereka juga meminta penggunaan istilah “utang pedagang” tidak lagi disematkan terhadap temuan BPK sebelum ada penjelasan resmi mengenai status kekurangan retribusi tersebut.

Iklan
Iklan