SUARAMALANG.COM, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Langkah itu diambil di tengah proses hukum yang kini ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Febrie Adriansyah Mundur Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut. Selain itu, institusinya memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berlangsung normal.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, Febrie juga menanggapi penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Febrie membenarkan rumah tersebut merupakan milik pribadinya. Menurutnya, siapa pun dapat menelusuri proses kepemilikan rumah tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Selain itu, Febrie juga menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram saat penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan kesiapannya memberikan penjelasan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Sementara itu, aparat penegak hukum terus melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Kejaksaan Agung kembali mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari spekulasi sebelum muncul putusan yang berkekuatan hukum tetap.















