Berita  

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Perkara Asabri

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu diduga berhubungan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dugaan itu berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan korupsi lainnya.

“Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

DR Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Selain Febrie, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Polisi menduga dana yang dikelola DR berasal dari tindak pidana korupsi.

“Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Totok mengungkapkan penyidik telah menahan DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini, yang bersangkutan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan berada di rumah tahanan Polri,” ujar Totok.

DPR Benarkan Penetapan Tersangka

Totok juga mengungkapkan Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia menyebut tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” kata Habiburokhman.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, serta PT CBS-KNI.

Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti penyidikan.

Iklan
Iklan