SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Bea Cukai Malang memusnahkan sebanyak 9.234.488 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13.728.707.280, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah sebesar Rp6.896.102.128.
Pemusnahan Sesuai Prosedur dan Aturan
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas 30 Keputusan Penetapan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah diterbitkan. Seluruh proses juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan pemusnahan yang diterbitkan pada Juni 2026.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui seluruh tahapan penanganan perkara, penelitian administrasi, hingga penetapan status sebagai Barang Milik Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sinergi Berantas Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan keberhasilan pengungkapan hingga penyelesaian barang hasil penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di Malang Raya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” tegas J. Pandores.
Wujud Penegakan Hukum yang Transparan
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga memastikan seluruh barang hasil penindakan diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pewarta: *Deni Robi















