SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang terus berkomitmen memberikan kemudahan dan memperluas akses layanan perpajakan agar masyarakat dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus terkendala jarak maupun pilihan metode pembayaran.
Berbagai kanal pembayaran telah disiapkan, mulai dari layanan perbankan hingga platform digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Malang menghadirkan pelayanan publik yang praktis, mudah dijangkau dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, masyarakat memiliki beragam pilihan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya. Baik melalui metode tunai maupun non tunai.
“Saat ini telah tersedia kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak daerah lainnya, baik melalui saluran tunai dan non tunai, marketplace, Indomaret, Alfamart, m-banking, QRIS, virtual account metode transfer semua bank, Pos Indonesia, Bank Jatim, hingga Shopee,” ungkap Made.
Dengan semakin banyaknya pilihan pembayaran tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan metode pembayaran dengan kebutuhan masing-masing. Bapenda berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi hambatan dalam proses pembayaran.
Tidak hanya menyediakan berbagai kanal pembayaran, Bapenda Kabupaten Malang juga terus berupaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Bapenda Menyapa Warga (BMW) yang dilaksanakan di desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan BMW, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus layanan perpajakan secara langsung. Program tersebut juga menjadi ruang bagi Bapenda untuk menyampaikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Untuk mendorong masyarakat menggunakan transaksi digital, Bapenda Kabupaten Malang juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam kegiatan tertentu. Salah satunya melalui pemberian doorprize pada kegiatan BMW yang diikuti masyarakat.
Selain itu, Bapenda juga memberikan bentuk penghargaan dan insentif kepada wajib pajak maupun pemerintah desa yang menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemberian insentif kepada masyarakat berupa potongan atau keringanan tanpa permohonan dan pemberian penghargaan bagi desa atau wajib pajak yang lunas atau patuh membayar pajak,” kata Made.
Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Malang terus memperkuat upaya penagihan pajak dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif. Penagihan dilakukan secara bertahap melalui berbagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak.
Beberapa langkah yang ditempuh antara lain penyampaian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), surat pemanggilan, serta surat imbauan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong pembayaran sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita juga selalu melakukan sosialisasi mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak dengan segera sebelum jatuh tempo melalui banner atau spanduk dan media sosial seperti Instagram, website dan lain-lain,” ujar Made.
Penyampaian informasi mengenai kewajiban perpajakan juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi. Bapenda memanfaatkan media sosial dan media informasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat mengenai jadwal pembayaran pajak.
Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi dengan masyarakat. Bapenda Kabupaten Malang menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan lokal di wilayah masing-masing untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai batas waktu pembayaran pajak.
Keterlibatan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi perpajakan dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban sekaligus bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Selain itu juga melalui acara atau event-event yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non pemerintah ada muatan himbauan mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak,” tutur Made.
Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Malang, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang serta anggota DPRD Kabupaten Malang juga didorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan tidak melewati tanggal jatuh tempo.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda Kabupaten Malang juga menempatkan transparansi sebagai bagian penting dalam pengelolaan pajak daerah. Masyarakat diberikan akses untuk mengetahui informasi mengenai pengelolaan PBB maupun 11 jenis pajak daerah lainnya melalui layanan laman Sipanji.id .
“Bapenda Kabupaten Malang juga menjamin transparansi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan masuk ke kas daerah dapat diakses oleh masyarakat secara transparan online dan real-time melalui Aplikasi Sipanji,” pungkas Made.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Bapenda Kabupaten Malang terus berupaya membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang semakin mudah, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal, pelayanan langsung melalui program BMW, pemberian apresiasi kepada wajib pajak, sosialisasi secara berkelanjutan, serta keterbukaan informasi melalui Sipanji menjadi rangkaian strategi Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Dengan semakin mudahnya akses pembayaran dan informasi perpajakan, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk menunjang pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang.















