Wisata Bromo Ditutup, Ini Cara Refund dan Reschedule Tiket

SUARAMALANG.COM, Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan opsi refund dan reschedule bagi wisatawan terdampak penutupan kawasan Bromo akibat kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang memiliki jadwal kunjungan mulai 9 Agustus 2026 hingga kawasan kembali dibuka.

Wisatawan dapat memilih perubahan jadwal tanpa biaya atau pengembalian dana penuh. Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir serta melampirkan bukti tiket dan pembayaran.

Wisatawan Bisa Reschedule hingga 31 Desember 2026

Balai Besar TNBTS menutup total seluruh akses wisata Gunung Bromo mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB. Penutupan dilakukan untuk mengefektifkan pemadaman kebakaran sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kebakaran di area Kaldera Bromo yang semakin meluas.

“Dalam rangka efektivitas upaya pemadaman kebakaran, kunjungan ke Bromo dari semua pintu masuk ditutup untuk kunjungan wisata,” kata Rudi.

Penutupan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Lima pintu masuk wisata yang terdampak berada di Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo; Wonokitri, Kabupaten Pasuruan; Jemplang dan Coban Trisula, Kabupaten Malang; serta Senduro, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman dan Lancar di Wilayah Jatimbalinus

Untuk wisatawan yang telah membeli tiket melalui aplikasi booking online dengan jadwal kunjungan saat kawasan ditutup, TNBTS memberikan pilihan penjadwalan ulang.

Opsi reschedule diberikan tanpa biaya perubahan jadwal dan dapat digunakan hingga 31 Desember 2026.

Refund Tiket Bromo Dikembalikan Penuh, Pengajuan Dibuka hingga 31 Agustus

Wisatawan yang tidak ingin menjadwalkan ulang dapat memilih opsi refund. Balai Besar TNBTS menyediakan pengembalian dana secara penuh melalui transfer langsung ke rekening atau e-wallet.

Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia melalui kanal booking online TNBTS. Wisatawan perlu mengunggah bukti tiket atau pembayaran untuk proses verifikasi.

Berikut tahapan pengajuan refund atau reschedule:

  1. Klik tautan pengajuan  resmi TNBTS. : https://bit.ly/form-refund-reschedule-karhutla-bromo
  2. Isi formulir pengajuan dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Unggah bukti tiket atau bukti pembayaran.
  4. Tunggu konfirmasi melalui WhatsApp atau email.

Batas pengisian formulir ditetapkan hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, proses refund membutuhkan waktu sekitar 3–14 hari kerja setelah data dinyatakan lengkap dan terverifikasi.

Wisatawan yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan pelanggan melalui nomor 085117788005 atau 085158891328.

BACA JUGA  Wali Kota Madiun Kena OTT KPK Dugaan Fee Proyek hingga Dana CSR

Seluruh Akses Bromo Ditutup Selama Kebakaran

Penutupan seluruh akses Bromo dilakukan karena kebakaran di kawasan konservasi masih membutuhkan penanganan. TNBTS juga meminta pelaku usaha jasa wisata menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan taman nasional.

“Ini demi keselamatan, keamanan, dan keselamatan bersama,” tutur Rudi.

Video yang diunggah Balai Besar TNBTS melalui akun Instagram resminya memperlihatkan kobaran api di area tebing dekat Jalur Lingkar Kaldera Tengger (JLKT).

Dengan penutupan tersebut, wisatawan diminta tidak memaksakan kunjungan ke kawasan Bromo sampai pengelola menyatakan kawasan kembali dibuka. Pilihan refund dan reschedule menjadi solusi bagi wisatawan yang terdampak penutupan akibat karhutla.

Iklan
Iklan