Berencana bepergian ke luar negeri tapi malas ribet mengurus visa jauh-jauh hari? Kabar baiknya, banyak negara kini membuka pintu lewat skema Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari pengertian, syarat dokumen, hingga daftar negaranya.
Pengertian Visa on Arrival
Berbeda dengan visa reguler yang mengharuskan pemohon mengurus dokumen ke kedutaan, konsulat, atau sistem daring sebelum berangkat, Visa on Arrival justru menyederhanakan proses tersebut: visa baru diperoleh setelah wisatawan mendarat, tepatnya di titik masuk yang telah ditentukan negara tujuan. Setiap negara pun punya ketentuan dan persyaratannya sendiri-sendiri.
Seiring perkembangan teknologi, sejumlah negara melangkah lebih jauh dengan menghadirkan electronic Visa on Arrival (e-VoA). Lewat skema ini, sebagian proses pengajuan bisa dirampungkan secara elektronik bahkan sebelum wisatawan menginjakkan kaki di bandara keberangkatan.
Namun, jangan sampai keliru menyamakan VoA dengan bebas visa. Pada fasilitas bebas visa, wisatawan bisa masuk ke suatu negara tanpa membayar atau mengajukan visa apa pun, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemegang paspor Indonesia yang menggunakan VoA tetap wajib mengurus dan membayar visa begitu tiba di negara tujuan.
Syarat Dokumen Visa on Arrival
Lantaran aturannya tidak seragam di setiap negara, ada baiknya wisatawan mengecek langsung ketentuan resmi negara tujuan sebelum berangkat. Meski begitu, secara umum dokumen berikut kerap menjadi syarat wajib:
- Paspor yang masih berlaku sesuai batas minimum yang ditentukan
- Tiket pulang atau tiket lanjutan perjalanan
- Bukti akomodasi selama berada di negara tujuan
- Bukti kemampuan finansial (apabila dipersyaratkan)
- Formulir imigrasi atau kedatangan
- Biaya Visa on Arrival sesuai tarif yang berlaku
Tak jarang pula, sejumlah negara meminta dokumen tambahan, tergantung tujuan perjalanan dan kondisi masing-masing wisatawan.
Daftar Negara yang Memberi Visa on Arrival untuk WNI
Nah, inilah bagian yang paling ditunggu. Berdasarkan bahan rujukan, berikut deretan negara dan wilayah yang membuka fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Andorra
- Argentina
- Australia
- Armenia
- Austria
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Kamboja
- Kanada
- Chile
- China
- Kolombia
- Kroasia
- Siprus
- Ceko
- Denmark
- Ekuador
- Mesir
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- Islandia
- India
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malaysia
- Maladewa
- Malta
- Meksiko
- Monako
- Maroko
- Mozambik
- Myanmar
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Panama
- Papua Nugini
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- San Marino
- Arab Saudi
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Korea Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Ukraina
- Inggris
- Amerika Serikat
- Uzbekistan
- Vatikan
- Vietnam
- Macau
Meski daftar di atas cukup panjang, bukan berarti wisatawan bisa langsung berangkat dengan tenang tanpa persiapan. Kebijakan visa sewaktu-waktu bisa berubah, sehingga tetap disarankan mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan guna memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru.
















