Wisata  

Daftar Negara yang Memberi Visa on Arrival untuk WNI

Berencana bepergian ke luar negeri tapi malas ribet mengurus visa jauh-jauh hari? Kabar baiknya, banyak negara kini membuka pintu lewat skema Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari pengertian, syarat dokumen, hingga daftar negaranya.

Pengertian Visa on Arrival

Berbeda dengan visa reguler yang mengharuskan pemohon mengurus dokumen ke kedutaan, konsulat, atau sistem daring sebelum berangkat, Visa on Arrival justru menyederhanakan proses tersebut: visa baru diperoleh setelah wisatawan mendarat, tepatnya di titik masuk yang telah ditentukan negara tujuan. Setiap negara pun punya ketentuan dan persyaratannya sendiri-sendiri.

Seiring perkembangan teknologi, sejumlah negara melangkah lebih jauh dengan menghadirkan electronic Visa on Arrival (e-VoA). Lewat skema ini, sebagian proses pengajuan bisa dirampungkan secara elektronik bahkan sebelum wisatawan menginjakkan kaki di bandara keberangkatan.

Namun, jangan sampai keliru menyamakan VoA dengan bebas visa. Pada fasilitas bebas visa, wisatawan bisa masuk ke suatu negara tanpa membayar atau mengajukan visa apa pun, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemegang paspor Indonesia yang menggunakan VoA tetap wajib mengurus dan membayar visa begitu tiba di negara tujuan.

Baca Juga:  Gunung Bromo dari Malang: Rute, Jeep, dan Tips Biar Sunrisemu Tidak Berakhir Zonk

Syarat Dokumen Visa on Arrival

Lantaran aturannya tidak seragam di setiap negara, ada baiknya wisatawan mengecek langsung ketentuan resmi negara tujuan sebelum berangkat. Meski begitu, secara umum dokumen berikut kerap menjadi syarat wajib:

  • Paspor yang masih berlaku sesuai batas minimum yang ditentukan
  • Tiket pulang atau tiket lanjutan perjalanan
  • Bukti akomodasi selama berada di negara tujuan
  • Bukti kemampuan finansial (apabila dipersyaratkan)
  • Formulir imigrasi atau kedatangan
  • Biaya Visa on Arrival sesuai tarif yang berlaku

Tak jarang pula, sejumlah negara meminta dokumen tambahan, tergantung tujuan perjalanan dan kondisi masing-masing wisatawan.

Daftar Negara yang Memberi Visa on Arrival untuk WNI

Nah, inilah bagian yang paling ditunggu. Berdasarkan bahan rujukan, berikut deretan negara dan wilayah yang membuka fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Argentina
  4. Australia
  5. Armenia
  6. Austria
  7. Bahrain
  8. Belarus
  9. Belgia
  10. Bosnia dan Herzegovina
  11. Brasil
  12. Brunei Darussalam
  13. Bulgaria
  14. Kamboja
  15. Kanada
  16. Chile
  17. China
  18. Kolombia
  19. Kroasia
  20. Siprus
  21. Ceko
  22. Denmark
  23. Ekuador
  24. Mesir
  25. Estonia
  26. Finlandia
  27. Prancis
  28. Jerman
  29. Yunani
  30. Guatemala
  31. Hong Kong
  32. Hungaria
  33. Islandia
  34. India
  35. Irlandia
  36. Italia
  37. Jepang
  38. Yordania
  39. Kazakhstan
  40. Kenya
  41. Kuwait
  42. Laos
  43. Latvia
  44. Liechtenstein
  45. Lituania
  46. Luksemburg
  47. Malaysia
  48. Maladewa
  49. Malta
  50. Meksiko
  51. Monako
  52. Maroko
  53. Mozambik
  54. Myanmar
  55. Belanda
  56. Selandia Baru
  57. Norwegia
  58. Oman
  59. Palestina
  60. Panama
  61. Papua Nugini
  62. Peru
  63. Filipina
  64. Polandia
  65. Portugal
  66. Qatar
  67. Rumania
  68. Rusia
  69. Rwanda
  70. San Marino
  71. Arab Saudi
  72. Serbia
  73. Seychelles
  74. Singapura
  75. Slovakia
  76. Slovenia
  77. Afrika Selatan
  78. Korea Selatan
  79. Spanyol
  80. Suriname
  81. Swedia
  82. Swiss
  83. Taiwan
  84. Tanzania
  85. Thailand
  86. Timor-Leste
  87. Tunisia
  88. Turki
  89. Uni Emirat Arab
  90. Ukraina
  91. Inggris
  92. Amerika Serikat
  93. Uzbekistan
  94. Vatikan
  95. Vietnam
  96. Macau
Baca Juga:  Usai Kecelakaan Beruntun, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup hingga Akhir Januari 2026

Meski daftar di atas cukup panjang, bukan berarti wisatawan bisa langsung berangkat dengan tenang tanpa persiapan. Kebijakan visa sewaktu-waktu bisa berubah, sehingga tetap disarankan mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan guna memastikan status VoA, biaya, masa berlaku, serta persyaratan terbaru.

Iklan
Iklan