Tersangka Penipu 500 Juta dengan Korban Pengurus PWI Pusat, Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi Minta Ditahan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang-– Tersangka Gunadi Yuwono, pemilik KSU Unggul Makmur, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Satreskrim Polresta Malang, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 500 juta, dengan korban seorang jurnalis senior yang juga pengurus PWI Pusat, Insan Kamil, kembali mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya dalam panggilan pertama sebagai tersangka, Gunadi Yuwono juga tidak hadir di Satreskrim Polresta Malang, dengan alasan sakit.

Untuk kali kedua tersangka Gunadi Yuwono, juga tidak datang dalam panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang, dan meminta penundaan pemeriksaan.

Ketidakhadiran tersangka Gunadi Yuwono dalam panggilan penyidik tersebut, menurut pelapor Insan Kamil, sebagai upaya untuk menghindar dari proses hukum.

Pasalnya, sudah berulang kali sejak kasus penipuan dan penggelapan dilaporkan korban ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polresta Malang, tersangka Gunadi Yuwono banyak berulah dengan berbagai alasan dan alibi, untuk menghindari jerat hukum, dengan modus berbagai cara.

” Sejak awal saya sudah melihat tersangka Gunadi Yuwono, berbagai upaya untuk menghindar dari jerat hukum, penipuan dan penggelapan uang saya 500 juta, jelas ada buktinya dan saksinya, lha kok menyangkal, ” kata wartawan senior Insan Kamil dihubungi via telepon

Baca Juga:  Kejagung Lelang 12 Mobil dan Motor Mewah Doni Salmanan, Termasuk Lamborghini Rp4,6 Miliar

Korban Sesalkan Kinerja Polisi

Korban Insan Kamil, yang saat ini menjabat Direktur Anti Hoax PWI Pusat, menyesalkan kinerja polisi yang lambat dan tidak presisi, terbukti kasus laporan penipuan dan penggelapan tersebut, sudah berjalan hampir 2 tahun.

” Saya heran, kasus yang saya laporkan sudah hampir 2 tahun tapi tidak juga selesai penanganan, ada apa ini,” ujar Insan Kamil yang pernah menjadi jurnalis SCTV ini

Ia melihat tersangka Gunadi Yuwono, sengaja mengulur ngulur waktu sehingga bisa melenyapkan beberapa barang bukti, yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum dengan asas segera.

Pelapor Khawatir Tersangka Kabur

“Saya khawatir dia (Gunadi) menghilang dari malang. Jika masih tidak kooperatif harusnya sudah bisa ditahan. Banyak kasus serupa seperti ini, tsk nya langsung ditahan, namun tsk Gunadi ini tidak di tahan,” pungkasnya

Sementara itu, Kuasa hukum Insan Kamil, Subagio, SH ketidak hadiran tersangka Gunadi Yuwono untuk pemeriksaan penyidik bisa digunakan untuk menahan Gunadi.

“Ketidakhadiran saudara Gunadi Yuwono dlm memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan utk kedua kalinya justru memenuhi kriteria “tidak kooperatif” yang justru bisa dipakai alasan untuk menahan Gunadi. Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru, yakni mengabaikan panggilan penyidik dua kali,”terang Subagio,SH.

Baca Juga:  Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Wartawan Diteror Oknum Kepala Desa dan Diancam.

Mangkir, Polisi Bisa Menahan Tersangka

Ia juga mengatakan, kami mendorong agar penyidik memperhatikan dan melaksanakan pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut agar menahan Gunadi.

“Dalam perkara yg sama penyidik bisa menahan tersangka perkara penipuan atau penggelapan. Jangan sampai penyidik berlaku disparatif atau membeda-bedaan perlakuan hukum,” tandasnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Rachmat Aji Prabowo, hingga berita ini dibuat belum bisa memberikan keterangan, meski sudah dihubungi, termasuk penyidik yang memanggil tersangka Gunadi Yuwono.

Pewarta: *Deni Robi / MS AlKatiri

Iklan
Iklan