SUARAMALANG.COM – Touring ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi membutuhkan persiapan dokumen yang lebih rumit dibanding perjalanan biasa. Salah satu dokumen penting yang perlu disiapkan adalah Carnet de Passages en Douane (CPD), yang berfungsi sebagai paspor kendaraan.
CPD menjadi dokumen penting untuk membawa kendaraan bermotor melintasi perbatasan internasional dengan skema impor sementara. Dokumen ini menjadi jaminan bagi otoritas bea cukai bahwa kendaraan akan kembali ke negara asal setelah perjalanan selesai.
Pengalaman Om Daeng, pelancong yang pernah menjelajahi sejumlah negara menggunakan Yamaha Xmax, menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting sebelum memulai perjalanan lintas negara.
CPD Menjadi Jaminan untuk Kendaraan yang Melintas Negara
Om Daeng mengibaratkan CPD sebagai paspor bagi kendaraan. Menurutnya, dokumen tersebut perlu disiapkan sebelum kendaraan dibawa keluar Indonesia.
“Carnet ini kayak semacam paspornya kendaraan lah. Dan itu wajib kita punya. Kalau tanpa ini ya kita enggak bisa lintas negara,” ujar Om Daeng saat ditemui Otorider.
CPD berfungsi sebagai jaminan kepada otoritas bea cukai negara tujuan. Dengan dokumen tersebut, kendaraan dapat masuk sementara tanpa pemilik harus membayar bea masuk seperti pada skema impor permanen.
Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membawa kendaraan keluar dari negara tujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, CPD berkaitan langsung dengan proses keluar-masuk kendaraan dalam perjalanan internasional.
Cara Mengurus CPD di Indonesia
Di Indonesia, penerbitan CPD dilakukan melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pengurusan dapat dilakukan melalui pengurus daerah IMI sesuai domisili pemohon atau langsung melalui IMI Pusat di Jakarta.
Om Daeng menyebut proses penerbitan CPD membutuhkan persiapan sejak jauh hari. “Itu kita biasanya ngurusnya di IMI. Ya paling seminggu dua minggu jadi-lah,” katanya.
Berdasarkan informasi IMI, pemohon perlu mengisi formulir permohonan dan membeli blanko dokumen CPD Carnet. Pemohon juga harus menunjukkan paspor, SIM, serta KTA IMI yang masih berlaku.
Dokumen kendaraan seperti faktur pembelian, BPKB, dan STNK asli juga perlu disiapkan bersama salinannya. Kendaraan yang akan menggunakan CPD juga harus diperlihatkan untuk pemeriksaan fisik.
Pemohon perlu menyerahkan foto kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Selain itu, terdapat proses persetujuan pemeriksaan fisik dan pembayaran uang jaminan penerbitan CPD.
Uang jaminan tersebut dapat dikembalikan ketika kendaraan beserta dokumen CPD telah dikembalikan kepada IMI setelah perjalanan selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.
CPD Berlaku untuk Touring ke Berbagai Negara
CPD yang diterbitkan IMI dapat digunakan untuk perjalanan kendaraan ke berbagai negara yang menerapkan sistem tersebut. Negara tujuan mencakup sejumlah wilayah di Asia, Afrika, Eropa, hingga Amerika.
Di Asia, negara yang disebut menerima CPD antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, India, Pakistan, Jepang, dan Uni Emirat Arab. Beberapa negara di Afrika seperti Mesir, Kenya, dan Afrika Selatan juga termasuk dalam jaringan penggunaan CPD.
Dokumen ini memungkinkan kendaraan masuk secara sementara tanpa pembayaran bea masuk kendaraan di negara tujuan, selama pemilik memenuhi persyaratan dan membawa kendaraan tersebut keluar kembali.
Secara internasional, CPD merupakan dokumen yang digunakan dalam mekanisme temporary import. Sistem tersebut memberikan jaminan kepada otoritas bea cukai bahwa kendaraan tidak akan tinggal secara permanen di negara tujuan.
China Punya Aturan Lebih Rumit untuk Kendaraan Asing
Persyaratan CPD bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan saat touring lintas negara. Setiap negara dapat memiliki aturan tambahan bagi wisatawan yang membawa kendaraan pribadi.
Om Daeng menyebut China sebagai salah satu negara dengan proses paling kompleks selama perjalanan internasionalnya. Selain wilayahnya luas, pelintas asing juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
“Masuk China itu perizinannya cukup ribet dan mahal, karena wajib menyewa guide resmi dari pemerintah. Selain itu, jalur yang ditempuh juga sangat panjang,” jelas Om Daeng.
Kewajiban menggunakan pemandu resmi membuat biaya perjalanan meningkat. Pelancong juga perlu menyesuaikan perjalanan dengan rute yang telah ditentukan sehingga waktu tempuh dapat menjadi lebih panjang.
Dokumen Lengkap Jadi Kunci Touring Lintas Negara
Pengalaman membawa kendaraan dari Indonesia menuju negara lain menunjukkan bahwa touring internasional membutuhkan persiapan jauh sebelum keberangkatan. Paspor, visa, SIM, dokumen kendaraan, dan CPD menjadi bagian penting dari administrasi perjalanan.
Pelancong juga perlu mempelajari aturan kendaraan di setiap negara tujuan. Ketentuan CPD, asuransi, izin masuk, pemandu, hingga batas waktu kendaraan berada di suatu negara dapat berbeda.
Perhitungan biaya juga tidak kalah penting. Selain bahan bakar dan akomodasi, pemilik kendaraan perlu menyiapkan anggaran untuk pengurusan dokumen, jaminan CPD, izin khusus, serta biaya tambahan yang mungkin muncul di negara tertentu.
Dengan persiapan dokumen dan pemahaman regulasi yang matang, perjalanan lintas negara menggunakan kendaraan pribadi dapat berlangsung lebih aman dan terencana. CPD menjadi salah satu dokumen utama yang perlu diperhitungkan sejak awal bagi pelancong yang ingin membawa kendaraannya menyeberangi perbatasan internasional.
















