Dishub Kota Malang Tindaklanjuti Jukir Pakai Karcis Parkir Tahun 2022

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Video perselisihan antara pengendara motor dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, viral di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang langsung menindaklanjuti kejadian tersebut.

Perselisihan bermula saat pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir. Dalam video, pengendara menilai karcis tersebut tidak sesuai dengan karcis resmi yang saat ini digunakan dalam layanan parkir Kota Malang.

Pengendara kemudian menanyakan karcis baru kepada jukir. Jukir tersebut menjawab agar persoalan karcis ditanyakan kepada Dishub Kota Malang.

Jukir dan Pengendara Sempat Terlibat Adu Argumen

Perdebatan berlanjut ketika pengendara juga mempertanyakan atribut petugas parkir yang dikenakan jukir. Dalam rekaman tersebut, jukir terlihat tidak menggunakan rompi petugas parkir, meskipun membawa kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.

Pengendara kemudian menanyakan kartu tanda anggota (KTA) kepada jukir. Keduanya sempat terlibat adu argumen sebelum warga di sekitar lokasi datang untuk melerai.

Baca Juga:  Tawuran Mahasiswa NTT di Tlogomas Malang Tewaskan Satu Orang, Polisi Amankan Senjata Tajam

Perselisihan tersebut tidak sampai berujung kontak fisik. Rekaman kejadian kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir Kota Malang.

Dishub Temukan Karcis Terbitan 2022

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti video tersebut. Petugas Dishub bersama aparat gabungan mendatangi lokasi untuk memeriksa keluhan yang disampaikan masyarakat.

“Sudah kita tindak lanjuti, untuk langsung dilakukan penanganan,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Petugas kemudian menemukan jukir berinisial MA (44), warga Muharto, Kota Malang, yang berada di lokasi dan disebut terlibat dalam perselisihan pada video tersebut. MA selanjutnya dibawa petugas untuk dimintai keterangan.

“Kita datangi lokasinya dan membawa petugas parkir dari lokasi, untuk dimintai keterangan,” ujar Rahmat.

Dari pemeriksaan awal, Dishub menemukan MA menggunakan karcis yang diterbitkan oleh Dishub Kota Malang. Namun, menurut Rahmat, karcis tersebut sudah tidak berlaku karena tercantum tahun penerbitan 2022.

Baca Juga:  Kepemilikan Dapur MBG oleh Anggota Dewan Jadi Sorotan, Ketua DPRD Kota Malang Singgung Bahaya Orientasi Bisnis

“Karcis yang dipakai punya Dishub tetapi sudah tidak berlaku, tertera tahun 2022,” tutur Rahmat.

Dishub selanjutnya melakukan penanganan terhadap jukir tersebut. Temuan karcis kedaluwarsa itu menjadi bagian dari pemeriksaan petugas untuk memastikan praktik pemungutan parkir di lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban layanan Kota Malang, terutama dalam pelaksanaan parkir yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.