SUARAMALANG.COM, Sukoharjo – Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka diamankan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026). Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan aksi pembakaran dan perusakan warung yang sebelumnya melibatkan sejumlah orang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan petugas. Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Diduga Mengajak Rekan untuk Melakukan Pembakaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga memiliki peran mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. Salah satu orang yang disebut dalam pemeriksaan adalah tersangka S yang telah lebih dahulu diamankan polisi.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelas Indra.
Meski demikian, polisi masih mendalami peran tersangka dan menguji keterangan yang diperoleh dengan alat bukti yang tersedia. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi Dalami Latar Belakang Tersangka
Dalam konferensi pers tersebut, Indra mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran dan profiling, I merupakan mantan narapidana terorisme. Ia disebut pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Informasi mengenai latar belakang tersebut menjadi bagian dari pendalaman kepolisian. Namun, penyidik masih harus mengungkap hubungan antara riwayat tersangka dengan dugaan keterlibatannya dalam pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Polisi juga masih menyelidiki keberadaan I selama masuk dalam daftar pencarian orang serta motif di balik peristiwa tersebut.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Selama menjalani pemeriksaan, ia didampingi penasihat hukum yang ditunjuk sendiri.
Kapolres memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.
Indra juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka tetap berjalan tanpa mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya.
Polisi menyatakan informasi lanjutan akan disampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan pihak-pihak terkait.













