Berita  

Jokowi Sebut Syarat Pendidikan Gibran Jelas, MK Soroti Verifikasi KPU

SUARAMALANG.COM, Nasional – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menilai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sudah jelas. Ia juga menyebut KPU telah menerima dokumen pendidikan putranya saat pencalonan Pilpres 2024.

Namun, proses verifikasi dokumen tersebut kini menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim justru menggali cara KPU memastikan keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Jokowi Sebut Persyaratan Gibran Sudah Diterima KPU

Jokowi menyampaikan pandangannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026). Ia menanggapi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menurut Jokowi, KPU sudah menerima persyaratan pendidikan tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan Gibran harus mengikuti Paket C setelah bersekolah di luar negeri.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut Gibran bersekolah di Solo sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura dan Australia.

Jokowi menyebut Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Jokowi juga menyebut Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke MDIS di Singapura.

Hakim MK Gali Cara KPU Memeriksa Dokumen

Polemik tersebut kini masuk ke wilayah yang berbeda di ruang sidang MK. Hakim tidak hanya menyoroti dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga:  Petugas Dispendukcapil Surabaya Viral Dapat Bintang 1, Pemkot Siapkan Sanksi

Hakim juga menggali proses yang ditempuh KPU saat memeriksa dokumen tersebut. Pertanyaan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke Kementerian Pendidikan. KPU menggunakan surat keterangan dari instansi yang berwenang sebagai dasar pemeriksaan.

Afifuddin menjelaskan KPU menganggap surat tersebut sah karena berasal dari kementerian yang memiliki kewenangan. Keterangan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan hakim.

Bawaslu juga menyampaikan persoalan lain dalam sidang tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran dalam Silon PWP.

Aturan Pendidikan Luar Negeri Ikut Dipertanyakan

Hakim MK juga mendalami aturan mengenai bukti pendidikan calon yang bersekolah di luar negeri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pemohon.

Dalam sidang, KPU menjelaskan ketentuan itu berkaitan dengan regulasi pendidikan. KPU juga menyebut aturan tersebut berlaku dalam pedoman pencalonan Pilpres 2024.

Ketua KPU Afifuddin mengakui ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah itu belum pernah muncul dalam PKPU Pilpres sebelumnya. Ketentuan tersebut baru muncul untuk Pemilu 2024.

Karena itu, pemeriksaan MK kini tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen telah diterima KPU. Hakim juga menguji dasar dan mekanisme pemeriksaan dokumen tersebut.

Baca Juga:  KPK Ungkap 8 Celah Program MBG, Rawan Korupsi dan Minim Pengawasan

Jokowi Serahkan Persoalan kepada MK

Jokowi sendiri tidak ingin masuk terlalu jauh ke proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan perkara tersebut kepada MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujar Jokowi.

Sementara itu, para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Permohonan tersebut Denny Indrayana dan 11 pemohon lain ajukan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasinya pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dengan demikian, perkara ini kini tidak sekadar mempertemukan klaim soal riwayat pendidikan. Persidangan MK juga membuka pertanyaan tentang bagaimana KPU memverifikasi syarat tersebut saat Pilpres 2024.

Jawaban atas pertanyaan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK. Putusan akhir tetap berada pada kewenangan Mahkamah.