Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Empat Tersangka hingga RUU Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang setelah Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, sementara tim khusus bentukan Kapolri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perkara ini tidak hanya menjadi perhatian internal kepolisian. Sejumlah pejabat negara, mulai dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, turut memberikan tanggapan. DPR juga membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Berikut sejumlah perkembangan penting dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

1. Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada Slamet untuk melakukan penyadapan dan menghapus hasil penyadapan.

Namun, Slamet belum dapat ditahan karena sedang menjalani kondisi sakit pascastroke. Informasi tersebut disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026).

Tiga tersangka sebelumnya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

2. Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Tim dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim merupakan respons atas informasi dan perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

Trunoyudo menyebut proses pendalaman membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan secara cermat sesuai ketentuan hukum. Polri juga berjanji menyampaikan hasil kerja tim secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga:  Menteri LH Dorong Green Policing Polda Riau Diadopsi Secara Nasional

3. Jokowi Meminta Semua Pihak Mengikuti Proses Hukum

Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut dimintai tanggapan setelah namanya dikaitkan dengan kasus tersebut. Jokowi sebelumnya melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan dugaan penyadapan, Jokowi memilih memberikan jawaban singkat.

“Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menyampaikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai dugaan makar yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

4. Prabowo Mencopot Listyo dari Jabatan KSP

Perkembangan lain terjadi pada Rabu (4/11/2026), ketika Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi dari status hukum Listyo yang disebut sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.

Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

5. Empat Perwira Tinggi Akan Menjalani Proses Etik

Mabes Polri memastikan para perwira tinggi yang menjadi tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Trunoyudo mengatakan proses tersebut terus dipersiapkan seiring dengan pengembangan perkara. Namun, ia belum menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang etik terhadap para tersangka.

6. Kepala BIN Menilai Penyadapan sebagai Tindakan Ilegal

Kepala BIN Herindra dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (6/11/2026). Meski tidak merinci materi pembicaraan dengan Presiden, Herindra turut memberikan pandangan mengenai dugaan penyadapan tersebut.

“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar,” kata Herindra.

Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyadapan yang disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

7. Istana Minta Kasus Diusut Tuntas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengusutan.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Kendalpayak, Ditaksir Bisa Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo seusai rapat di DPR, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo juga menyebut pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dari lingkungan internal Istana.

Dalam kesempatan sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa sangat prihatin atas dugaan penyadapan yang menyasar dirinya.

8. DPR Buka Peluang Percepat RUU Penyadapan

Kasus ini turut mendorong pembahasan mengenai regulasi penyadapan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membahas kemungkinan percepatan RUU Penyadapan.

Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang setelah masa reses DPR.

“Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini. Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

RUU Penyadapan sebelumnya telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rancangan aturan tersebut masuk dalam revisi Prolegnas bersama sejumlah RUU lainnya pada akhir 2025.

Perkembangan kasus ini kini masih menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan proses hukum terhadap para tersangka. Selain mengungkap dugaan pelanggaran, pengusutan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan tata kelola kewenangan penyadapan.