Komisi D Soroti Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Pengawasan Sekolah Disorot

SUARAMALANG.COM, Kota Malang — Dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang mendapat perhatian Komisi D DPRD Kota Malang. Persoalan ini mendorong pemeriksaan terhadap perlindungan siswa di sekolah.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Putri Aidillah, meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut. Namun, dugaan kekerasan terhadap siswa tetap perlu mendapat perhatian serius.

Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang Perlu Diperiksa

Putri mendorong Dinas Pendidikan Kota Malang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan itu perlu melibatkan seluruh pihak yang mengetahui kejadian.

Mulai dari siswa, orang tua, guru, hingga pihak sekolah perlu memberikan keterangan. Dengan begitu, kronologi kejadian dapat diperiksa secara utuh.

“Kita jangan menghakimi sebelum fakta lengkap. Tetapi setiap dugaan kekerasan terhadap anak juga tidak boleh dianggap sepele,” ujar Putri.

Menurut Putri, perlindungan siswa harus tetap menjadi prioritas selama pemeriksaan berlangsung. Siswa yang diduga menjadi korban juga perlu mendapat pendampingan.

Selain itu, sekolah perlu mencegah tekanan tambahan terhadap siswa. Apalagi, persoalan tersebut sudah berkembang di ruang publik.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan Korem 083 Berganti, Kolonel Wahyu Resmi Jadi Danrem

Komisi D Minta Pengaduan Siswa Diperkuat

Putri juga menyoroti mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah. Ia meminta sekolah memastikan jalur pengaduan dapat digunakan siswa dan orang tua.

Ruang pengaduan harus memberi rasa aman bagi siswa. Dengan demikian, mereka dapat menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.

Menurut Putri, sekolah tidak cukup hanya mengandalkan aturan disiplin. Sistem pengawasan juga harus mampu mencegah kekerasan terhadap siswa.

“Ketegasan boleh, tetapi kekerasan jangan sampai terjadi. Pendidikan harus membangun karakter sekaligus menjaga martabat anak,” tegasnya.

Ketegasan Guru Tetap Punya Batas

Putri menilai ketegasan memang menjadi bagian dari pendidikan. Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan.

Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus mengikuti aturan yang berlaku.

Putri juga meminta proses tersebut berjalan tanpa melihat jabatan atau posisi pihak tertentu. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama.

“Ini bukan semata-mata soal mencari siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan anak-anak kita terlindungi,” katanya.

Baca Juga:  Perkuat Kontribusi Akademik, FEB UB Jadi Tuan Rumah Seminar dan Rapat Kerja Nasional APSSAI 2026

Alumni SMPN 18 Malang Soroti Keteladanan

Putri memiliki perhatian khusus terhadap SMPN 18 Malang karena pernah bersekolah di sana. Ia berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi.

Evaluasi tersebut dapat mencakup pengawasan, pengaduan, dan pola pendidikan di sekolah. Langkah itu juga dapat memperkuat budaya sekolah yang aman.

Putri menilai guru dan kepala sekolah memiliki peran penting dalam membangun keteladanan. Peran tersebut tidak hanya berlangsung saat kegiatan belajar mengajar.

“Guru dan kepala sekolah bukan hanya memberikan pelajaran, tetapi juga menjadi teladan bagi anak-anak,” pungkas Putri.