Usai Diadukan Kekerasan Kepada Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

SUARAMALANG.COM, Kota Malang — Polemik dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang berujung pada pencopotan kepala sekolah. Pemkot Malang memberhentikan Mohammad Amrozi Hamidi pada Jumat (25/9/2026).

Keputusan itu muncul setelah Pemkot Malang menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap siswa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta keterangan dari pihak sekolah.

Pemkot Malang Ambil Tindakan

Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menjelaskan keputusan tersebut. Pemkot sebelumnya berkoordinasi dengan guru dan komite SMPN 18 Malang.

Dandung mengatakan sekolah harus memberi rasa aman kepada siswa. Karena itu, Pemkot Malang mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” ujar Dandung.

Pemkot Malang juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan.

Jabatan Kepala Sekolah Segera Diisi

Pemberhentian Mohammad Amrozi Hamidi membuat jabatan kepala sekolah kosong. Namun, Pemkot Malang sudah menyiapkan langkah untuk mengisi posisi tersebut.

Pemkot akan mengusulkan calon pengganti kepada Wali Kota Malang. Langkah ini bertujuan menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Selain itu, Dandung membuka kemungkinan pemberian sanksi tambahan. Pemkot akan melihat hasil penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Guru Disebut Takut Melapor

Dalam koordinasi tersebut, Pemkot juga mendapat informasi lain. Informasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Wamen Desa dan PDT Ahmad Riza Patria: Kampung Kuat, Negara Kuat, Rakyat Sejahtera

Sejumlah guru disebut mengetahui kejadian tersebut. Namun, mereka tidak melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Dandung menyebut rasa takut menjadi alasan para guru. Kondisi itu kini menjadi perhatian Pemkot Malang.

“Ada beberapa tindakan yang sifatnya pelanggaran. Namun yang kami sayangkan, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas. Alasannya karena takut,” ungkap Dandung.

Karena itu, Dandung meminta guru tidak takut melapor. Guru dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Siswa Mendapat Pendampingan

Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan bagi siswa terdampak. Disdikbud akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Pendampingan itu menyasar siswa yang mengalami trauma atau intimidasi. Pemkot juga akan melihat kondisi setiap siswa dalam proses tersebut.

Dandung menyebut sedikitnya dua siswa mengaku mengalami kejadian secara langsung. Siswa lain juga melihat kejadian atau mendapat cerita dari temannya.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi,” ujarnya.

Karena itu, Kepala Disdikbud segera mengambil langkah penanganan. Pemkot juga akan mengevaluasi kondisi sekolah secara menyeluruh.

Aturan Baju Lurik Ikut Disorot

Persoalan ini juga menyorot penerapan tata tertib sekolah. Dandung menegaskan masalah tersebut berkaitan dengan tata tertib.

Menurut Dandung, tujuan aturan tersebut sebenarnya baik. Namun, penerapannya perlu mendapat evaluasi.

“Maksudnya baik tapi penerapannya yang enggak betul,” kata Dandung.

Karena itu, Pemkot Malang akan mengevaluasi penerapan tata tertib. Pihak sekolah juga akan mengikuti evaluasi dan pembinaan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Lansia Asal Surabaya Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Dugaan Kekerasan Bermula dari Lurik

Sebelumnya, video dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang beredar di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (24/9/2026).

Persoalan tersebut bermula dari aturan penggunaan seragam lurik. Sejumlah siswa disebut tidak mengenakan seragam tersebut.

Salah satu siswa berinisial WI mengaku menjadi korban. Ia mengatakan sejumlah siswa berkumpul karena persoalan seragam.

WI mengira pihak sekolah hanya meminta penjelasan. Namun, ia mengaku mendapat tamparan sebelum sempat menjelaskan alasannya.

“Langsung ditampol lagi tiga kali,” ujar WI.

Wali murid berinisial Ruli juga menyampaikan kesaksian. Ia mengatakan anaknya duduk di kelas VIII SMPN 18 Malang.

Menurut Ruli, anaknya mengaku mendapat tiga tamparan. Anak tersebut juga mengaku mendapat cubitan pada bagian perut.

Selain itu, Ruli menyebut telinga anaknya sempat ditarik. Kesaksian tersebut kemudian ikut menjadi perhatian Pemkot Malang.

Kini, Pemkot Malang tidak hanya mengevaluasi tata tertib sekolah. Pemerintah juga memberhentikan kepala SMPN 18 Malang dari jabatannya.