Opini  

Persaingan Usaha di Era Digital: Ketika Harga Murah Bisa Menjadi Ancaman

Oleh: Shobiq Zainudin S.A.*

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja, menjalankan usaha, dan bersaing di pasar. Melalui platform perdagangan elektronik, konsumen dapat memperoleh produk dengan cepat, membandingkan harga, dan menikmati berbagai promosi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah persaingan usaha di ruang digital benar-benar berlangsung secara sehat? Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar menghadirkan harga murah. Persaingan juga harus memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha, mendorong inovasi, dan menjaga kepentingan konsumen dalam jangka panjang (Tumangkar et al., 2024).

Ketika Raksasa Digital Menguasai Panggung

Platform digital memiliki peran ganda yang menarik untuk dicermati. Di satu sisi, mereka menyediakan tempat bagi penjual untuk menawarkan produk. Di sisi lain, sebagian platform juga menjual produk atau menyediakan layanan yang bersaing langsung dengan para pengguna platform tersebut.
Situasi ini menimbulkan risiko self-preferencing, yakni praktik ketika pengelola platform memberikan perlakuan istimewa kepada produk atau layanan miliknya sendiri. Keistimewaan itu dapat muncul melalui urutan hasil pencarian, rekomendasi produk, akses terhadap fitur tertentu, atau persyaratan penggunaan layanan pendukung.

Etro (2024) membahas bagaimana praktik self-preferencing dalam platform perdagangan elektronik menjadi persoalan penting dalam analisis persaingan usaha. Jika tidak diawasi secara proporsional, praktik tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing.

Perang Harga: Konsumen Senang, UMKM Terancam?

Diskon besar dan harga sangat murah sering dianggap sebagai kabar baik bagi konsumen. Akan tetapi, harga murah tidak selalu mencerminkan persaingan yang sehat.
Dalam hukum persaingan usaha, dikenal istilah predatory pricing, yaitu strategi penetapan harga sangat rendah yang digunakan untuk menyingkirkan pesaing dan kemudian berpotensi memperkuat penguasaan pasar.
Persoalannya bukan terletak pada setiap potongan harga. Promosi yang efisien dan wajar merupakan bagian dari kompetisi.

Baca Juga:  Microtargeting dan Krisis Otonomi Pemilih dalam Demokrasi Digital

Kekhawatiran muncul apabila harga yang sangat rendah digunakan secara sistematis untuk melemahkan pesaing, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan modal.
Ketika pesaing telah tersingkir, konsumen justru berisiko menghadapi pilihan yang semakin sedikit dan posisi tawar yang semakin lemah.

Algoritma: Wasit atau Pemain?

Dalam pasar konvensional, konsumen dapat melihat lokasi toko, membandingkan produk, dan menentukan pilihan secara langsung. Di pasar digital, keputusan konsumen turut dipengaruhi oleh algoritma. Produk yang muncul paling atas dalam pencarian, memperoleh rekomendasi, atau mendapatkan visibilitas lebih besar mempunyai peluang lebih tinggi untuk dibeli. Karena itu, penguasaan data dan sistem algoritma menjadi aspek penting dalam persaingan usaha digital. Persoalan muncul apabila pengelolaan algoritma digunakan untuk memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pihak tertentu.

Hukum Antimonopoli Jangan Tertinggal Zaman
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut menjadi landasan penting bagi pengawasan persaingan usaha, termasuk melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Namun, karakter pasar digital menghadirkan tantangan yang berbeda dibandingkan pasar konvensional. Persaingan kini tidak hanya berlangsung melalui harga dan distribusi barang, tetapi juga melalui penguasaan data, ekosistem aplikasi, algoritma, serta akses terhadap pengguna.

Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas instrumen hukum yang ada, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan ruang bagi inovasi. Jangan Sampai UMKM Hanya Menjadi Penonton
UMKM merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi digital. Kehadiran platform perdagangan elektronik seharusnya membuka akses pasar yang lebih luas, bukan menciptakan ketergantungan yang mengurangi kemampuan pelaku usaha kecil untuk berkembang.

Perlindungan terhadap UMKM tidak berarti melarang perusahaan besar tumbuh atau melarang persaingan harga. Yang perlu dijaga adalah kesempatan bersaing secara adil, transparansi aturan platform, serta pencegahan penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha harus diarahkan untuk melindungi proses persaingan, bukan semata-mata melindungi pelaku usaha tertentu dari kompetisi.

Baca Juga:  Kreator Digital Antara Jam Kerja, Prestise dan Penghasilan yang Tidak Sebanding

Saatnya Membangun Pasar Digital yang Adil

Ekonomi digital membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perubahan teknologi. Penguatan pengawasan terhadap perilaku platform dominan, transparansi tata kelola algoritma, dan evaluasi terhadap praktik penetapan harga yang berpotensi menyingkirkan pesaing merupakan agenda yang patut dipertimbangkan.

Pada saat yang sama, setiap intervensi hukum harus didasarkan pada bukti dan analisis dampak persaingan. Tidak semua harga murah merupakan predatory pricing, dan tidak semua keunggulan platform merupakan pelanggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan ekonomi digital tidak cukup diukur dari besarnya transaksi atau jumlah pengguna aplikasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menciptakan kesempatan usaha yang adil, mendorong inovasi, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Jangan sampai pasar digital terlihat ramai oleh transaksi, tetapi semakin sepi dari persaingan”

*) Penulis merupakan Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang ([email protected])

**) Penulis merupakan Assistance Manager Perpajakan PT. Terminal Petikemas Surabaya

***) Isi tulisan opini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis