Oleh: Siti Nur Annisa
Mahasiswa S-2 Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya
Hidup dalam negara demokrasi menjadikan kita memiliki peranan penting tiap pemilihan pemimpin, mulai dari kota/ kabupaten, provinsi, hingga negara. Bayangkan ada keluarga yang
memiliki rutinitas sama, namun dalam tingga minggu masa kampanye, keduanya menerima
pesan politik yang berbeda.
Bukan karena mereka meminta informasi yang berbeda, melainkan karena algoritma yang bermain telah memutuskan siapa mereka, apa yang harus mereka lakukan, dan narasi mana yang paling efektif untuk menggerakkan pilihan mereka. Hal itulah yang menjadi cirikhas demokrasi di era microtargeting, yakni tidak hanya menggunakan kompetisisi gagasan namun poin utamanya ialah presisi manipulasi.
Pemilu 2024 di Indonesia tidak hanya menjadi arena kompetisi politik antarkandidat,
tetapi menjelma sebagai arena pertarungan narasi yang intens di media digital. Platform seperti
TikTok, Instagram, dan Facebook memungkinkan pesan politik menjangkau jutaan pemilih
dalam hitungan detik. Namun di balik kecepatan itu tersembunyi mekanisme yang jauh lebih
rumit dan berbahaya dari sekadar iklan biasa, yang dikenal dengan algoritma.
Microtargeting dalam kampanye politik bekerja dengan mengumpulkan data perilaku data politik pengguna, terkait apa yang mereka sukai, konten apa yang mereka tonton hingga selesai, lokasi, dan informasi lainnya yang dapat menjadikan platform memiliki akses terhadap data pribadi pengguna. Dari profil itu, tim kampanye kandidat dapat mengirimkan pesan yang berbeda kepada segmen pemilih yang berbeda.
Dapat dimulai dari narasi ekonomi untuk kelas
menengah, pesan agama terhadap kelompok religius, atau konten historis ditujukan kepada
pemilih yang fanatik terhadap calon tertentu. Fenomena ini menandai munculnya data-driven
campaign, di mana partai politik menggunakan data algoritmik untuk memahami perilaku
pemilih, mengidentifikasi segmen audiens, dan menyesuaikan pesan politik sesuai preferensi
mereka.
Berbeda dengan kampanye konvensional yang bersifat dua- arah, dan lebih dekat dengan pemilih. Hal ini tidak dipengaruhi oleh teknologinya saja, namun sifat asimetrinya. Tim kampanye memahami segala seluk beluk tentang pemilih, mulai dari data diri hingga preferensi yang harus dipertajam. Sementara pemilih tidak paham bahwa ia sedang dipetakan, diprofilkan, dan dibentuk untuk sesuai dengan keinginan tim kampanye. Ini bukan persuasi, namun rekayasa makna yang beroperasi di bawah ambang kesadaran.
Strategi microtargeting dalam iklan politik digital dapat menciptakan “ifilter bubble” yang
membatasi sudut pandang pemilih. Ketika setiap pemilih hanya menerima narasi yang sudah
disesuaikan dengan prasangka dan kecemasan mereka sendiri, ruang publik yang menjadi
syarat demokrasi, yakni tempat berbeda pandangan bisa berdialog mulai perlahan runtuh. Yang tersisa adalah ribuan gelembung terpisah, masing-masing merasa paling benar, masing-masing
diperkuat oleh umpan algoritmik yang tak pernah berhenti.
Lebih mengkhawatirkan, akun bot dikoordinasikan bersama influencer dan buzzer untuk menyebarkan pesan-pesan politik tertentu dalam jumlah besar dan cepat, seakan-akan berperan sebagai “grassroot” untuk mendukung agenda-agenda politik tertentu dan meredam suara-suara kritis yang berbeda. Ketika manufactured consent ini cukup masif, ia tak lagi terasa seperti propaganda, ia terasa seperti opini publik.
Perdebatan terkait relevansi dari microtargeting sebagai gaya komunikasi yang relevan, karena ia menyampaikan pesan yang tepat kepada audiens yang tepat. Argumen tersebut melupakan bahwa relevansi yang terlalu dipersonalisasi tidak membangun pemilih yang cerdas, namun membangun pemilih yang berada di sebuah lorong. Hal ini memiliki gap yang cukup luas, karena pemilih yang cerdas membandingkan gagasan beberapa calon, sedangkan pemilih yang sudah terkondisi hanya mengonfirmasi apa yang sudah ia percaya, diperkuat terus-menerus oleh konten yang ia konsumsi.
Di sinilah kegagalan regulasi menjadi semakin nyata. UU Pemilu dan PKPU tentang
Kampanye Pemilihan Umum sebagai dua regulasi terkini mengenai iklan politik masih memiliki
permasalahan: konsep media sosial yang tidak mengikuti perkembangan teknologi, dan tidak
ada pengaturan transparansi iklan politik oleh platform. Regulasi yang ada masih menggunakan
logika media konvensional seperti melarang blocking segment seperti dalam siaran televisi, sementara algoritma microtargeting beroperasi jauh di luar imajinasi para pembuat undang-undang tersebut.
Demokrasi mensyaratkan bahwa pilihan lahir dari nalar yang bebas. Ketika algoritma lebih tahu tentang ketakutan seorang pemilih daripada pemilih itu sendiri menyadarinya, dan ketika pengetahuan itu digunakan secara sistematis untuk mengarahkan pilihan, maka yang kita jalankan bukan lagi demokrasi melainkan simulasi demokrasi yang sangat canggih.
Pertanyaannya bukan apakah kita masih punya hak memilih. Pertanyaannya adalah: siapa yang sesungguhnya memilih untuk kita?




















