Komdigi Perjelas Aturan Penindakan Konten Digital, Kritik dan Jurnalisme Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan mekanisme penanganan konten disinformasi melalui KM 127 dan KM 128 Tahun 2026, termasuk pengawasan platform dan perlindungan kebebasan berekspresi. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperjelas mekanisme penanganan konten disinformasi di ruang digital melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian prosedur dan akuntabilitas moderasi konten, sekaligus menjaga hak masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan serta kriteria konten disinformasi yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Menurut Komdigi, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak otomatis menjadi sasaran penindakan. Penanganan difokuskan pada konten yang memenuhi kriteria dalam KM 128, termasuk muatan disinformasi dan ujaran kebencian yang dinilai tidak sesuai fakta, berpotensi memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, atau menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga menegaskan penanganan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Penyelewengan, LIRA dampingi KPM Datangkan Tim Pendamping PKH

Platform Diberi Kesempatan Menanggapi Notifikasi

Pelaksanaan KM 127 dan KM 128 berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mekanismenya diatur dalam KM 522. Sistem tersebut digunakan untuk memverifikasi temuan atau aduan, mengirimkan notifikasi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta memantau pemenuhan kewajiban pemutusan akses terhadap konten yang melanggar ketentuan.

Dalam tahap awal atau Pra SAMAN, Komdigi memeriksa laporan, dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung sebelum mengirimkan notifikasi kepada platform. Berdasarkan penjelasan Komdigi, platform mendapat waktu untuk memberikan tanggapan selama 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Apabila platform tidak menanggapi notifikasi sesuai tenggat, proses dapat dilanjutkan dengan pengiriman surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN. Untuk konten mendesak, batas waktu pelaksanaan perintah disebut paling lambat empat jam setelah surat perintah dikirimkan. Sementara itu, untuk konten tidak mendesak, tenggat yang dijelaskan Komdigi adalah paling lambat 24 jam.

“Kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam, tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN,” ujar Mediodecci.

Ia menjelaskan, penetapan tenggat tersebut mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang sekaligus kecepatan penyebaran konten digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Rp 500 Juta Kian Panas, Komisi I Desak Sekwan Batalkan Proyek

Pengguna Bisa Mengajukan Keberatan

Komdigi menyatakan pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila menilai terjadi kesalahan moderasi. Mekanisme ini juga dapat digunakan untuk mengomunikasikan dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform.

Melalui aturan tersebut, Komdigi menyatakan ingin mendorong pengelolaan ruang digital yang lebih bertanggung jawab tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah.

Namun, penerapan aturan ini tetap bergantung pada kejelasan kriteria, konsistensi verifikasi, dan pelaksanaan mekanisme keberatan. Hal-hal tersebut menjadi penting agar penanganan konten dapat berjalan akuntabel sekaligus menghormati kebebasan berekspresi dan pers.