Prabowo Tekankan Kedaulatan Data, RUU Satu Data Indonesia Dibahas Bersama DPR dan Akademisi

Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pembahasan menyoroti kedaulatan data dan penguatan tata kelola data nasional. (Foto: Dok. BPMI Setpres)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data nasional dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Hal tersebut disampaikan saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terpadu, aman, dan akuntabel. Regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan data dan keamanan informasi.

Dalam keterangan yang dikutip dari akun media sosial Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo menekankan bahwa kedaulatan data memiliki peran strategis bagi Indonesia di tengah arus digitalisasi.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan dalam unggahan akun @sekretariat.kabinet.

RUU Satu Data Indonesia Libatkan DPR dan Akademisi

Pembahasan penyusunan RUU Satu Data Indonesia melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPR RI, akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait. Pelibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Baca Juga:  Dugaan Ijon Proyek Kabupaten Malang, APH Didesak Turun Tangan, Jangan Takut.

Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah menyediakan pelayanan publik yang lebih akurat dengan dukungan informasi yang terkoordinasi. Selain itu, sistem pertukaran data yang lebih terpadu juga diharapkan mampu memperkuat keamanan informasi dan ketahanan siber nasional.

“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan Sekretariat Kabinet.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem pengelolaan data yang tidak hanya terhubung, tetapi juga memiliki tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas. Namun, rincian ketentuan RUU, termasuk mekanisme pelaksanaan dan tahapan pembahasannya, belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.

Sejumlah Pejabat dan Akademisi Hadir di Istana

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat DPR RI, perwakilan pemerintah, dan kalangan akademisi yang terlibat dalam pembahasan tata kelola data nasional.

Di antara yang hadir adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.

Baca Juga:  Pendidikan Gratis Dipercepat, Pemerintah Matangkan Kuliah PTN Bebas Biaya

Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.

Penyusunan RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu upaya membangun fondasi pengelolaan informasi nasional yang lebih terkoordinasi. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat kedaulatan dan keamanan data Indonesia di era digital.