Belajar dari Kasus BLBI, Hinca Pandjaitan Dorong Jalur Administratif untuk Pemulihan Aset Negara

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai alternatif pemulihan aset negara dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok DPR RI)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan agar pendekatan hukum administrasi dan perdata turut dioptimalkan dalam upaya memulihkan aset negara. Menurutnya, pengembalian aset tidak harus selalu mengandalkan instrumen hukum pidana.

Usulan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), akademisi Universitas Lampung, serta PP KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam forum tersebut, Hinca meminta pandangan Jamdatun mengenai kemungkinan penerapan pendekatan administratif dalam kerangka RUU Perampasan Aset. Ia menilai pengalaman penyelesaian perkara sebelumnya perlu dievaluasi agar kebijakan pemulihan aset ke depan dapat berjalan lebih efektif.

“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca.

Kerugian Negara dan Tantangan Pemulihan Aset

Hinca menyoroti tantangan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, meskipun pemberantasan korupsi telah melibatkan berbagai lembaga dan instrumen hukum, nilai aset yang berhasil diselamatkan dinilai belum sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Auditor Harus Jadi Mitra Solusi, Bukan Pencari Kesalahan Terus Diproses Hukum

Ia mengingatkan paparan Jaksa Agung pada 2024 yang, menurut keterangannya, menyebut nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai Rp310 triliun. Sementara itu, aset yang berhasil diselamatkan disebut sekitar Rp26 triliun atau kurang lebih 11 persen.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Hinca mendorong evaluasi terhadap strategi pemulihan aset. Ia menilai pengalaman penanganan hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat memberikan pelajaran mengenai pemanfaatan jalur hukum di luar mekanisme pidana.

Hinca menyinggung pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Dalam penjelasannya, Hinca menyebut penyelesaian tugas Satgas BLBI sebagai salah satu pengalaman yang perlu dikaji. Ia menyoroti penggunaan mekanisme administrasi dan perdata dalam penagihan hak negara, termasuk proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang, menurut keterangannya, berujung pada kemenangan Satgas.

“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak Nasional dari Kabupaten Malang

Jalur Administratif sebagai Alternatif

Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan mengoptimalkan instrumen hukum administrasi negara untuk mendukung pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi. Ia berpandangan, jalur pidana dapat ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium apabila pendekatan lain sesuai hukum tidak memadai.

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa pandangan dalam pembahasan RUU. Penerapannya perlu dikaji dengan memperhatikan dasar hukum, kewenangan lembaga, mekanisme keberatan atau gugatan, serta perlindungan hak pihak-pihak terkait.

Hinca berharap pengalaman penanganan hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi III DPR RI saat merumuskan ketentuan RUU Perampasan Aset. Tujuannya adalah memperkuat efektivitas pengembalian aset negara melalui instrumen hukum yang tepat.