Tekno  

OJK Terbitkan Aturan Baru: Kripto, Fintech, dan Regulatory Sandbox

Suaramalang – Dewan Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penerapan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Melalui aturan tersebut, OJK mengatur penerapan regulasi sandbox pada aset kripto.

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan pengurangan risiko yang efektif.

“POJK ini memuat penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox yang merupakan fasilitas bagi OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif yang menjadi salah satu fokus utama peraturan ini,” seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (8/3/2024 ).

Selain itu, POJK 3/2024 bertujuan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengutamakan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi promotor.

Perbaikan dalam kerangka Regulatory Sandbox mencakup sejumlah aspek utama, termasuk menambahkan kriteria kelayakan, menegakkan persyaratan rencana pengujian, dan menentukan keputusan dan kebijakan keluar dari Sandbox.

Materi pokok POJK ITSK adalah sebagai berikut:

Kriteria kelayakan tambahan untuk calon Peserta Sandbox:

1) inovasi yang mempunyai ruang lingkup di sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh pengguna, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;

2) inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau mempunyai unsur pembeda yang signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di bidang keuangan;

3) inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;

4) inovasi yang siap diuji dan dikembangkan;

5) inovasi yang memerlukan dukungan pengujian dan pengembangan, serta tidak tunduk pada pengaturan dan pengawasan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan; Dan

6) kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini menjadi salah satu pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan dalam menyetujui atau menolak permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.

Persyaratan rencana pengujian ditambahkan

a) Penerapan POJK ITSK mewajibkan calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu syarat pengajuan untuk mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi sebagai acuan dalam melakukan percobaan

dan pengembangan inovasi.

b) Penentuan hasil Sandbox dan exit policy

Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan hasil Sandbox dengan status lulus atau gagal.