Tekno  

Bukan Sekadar Blokir Akun, Ini Tantangan Pelindungan Anak di Era AI

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan evaluasi enam bulan kebijakan pelindungan anak di ruang digital di Jakarta, Rabu (7/10/2026). (foto: Dok. Komdigi)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Upaya melindungi anak di ruang digital memasuki tantangan baru seiring pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Setelah enam bulan pemerintah menerapkan penundaan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, perhatian kini bergeser pada bagaimana memastikan teknologi AI tidak menciptakan risiko baru bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menunjukkan sejumlah platform mulai melakukan langkah konkret, mulai dari penonaktifan akun anak hingga pengembangan fitur keamanan. Namun, menurut dia, capaian tersebut belum cukup karena perkembangan teknologi membuat bentuk risiko terhadap anak semakin kompleks.

“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dari Pembatasan Akun ke Keamanan Ekosistem Digital

Dalam evaluasi pemerintah, TikTok melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.

Sementara itu, Meta melaporkan sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Meta juga menyebut sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Meski angka tersebut menunjukkan adanya langkah penanganan dari platform, pemerintah tidak menjadikan jumlah akun yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Meutya mengatakan pemerintah juga melihat perubahan desain dan fitur layanan serta upaya platform dalam mengurangi berbagai risiko yang dapat dihadapi pengguna anak.

Baca Juga:  Gak Perlu Mahal! 5 HP China Mirip iPhone 15 Pro Ini Harganya Cuma Rp 2 Jutaan

“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak,” tegasnya.

Instagram dan Facebook saat ini masih dikategorikan pemerintah sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan Teen Account. Fitur tersebut dinilai masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko, yakni kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

AI Membawa Risiko yang Lebih Kompleks

Tantangan berikutnya muncul dari perkembangan AI yang tidak terbatas pada satu platform atau satu negara. Pemerintah menilai karakter teknologi tersebut membuat pelindungan anak membutuhkan kerja sama lintas negara.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi tersebut mempertemukan pemerintah, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, dan pakar pelindungan anak.

Peta jalan koalisi untuk 2026–2027 antara lain mendorong keselamatan dan privasi sejak teknologi dirancang, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Meutya menilai kerja sama internasional dibutuhkan karena perkembangan AI melintasi batas negara.

“Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip pelindungan anak yang dibangun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dapat mengikuti perkembangan teknologi.

Menurut pemerintah, sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Karena itu, tata kelola AI tidak hanya berkaitan dengan inovasi, tetapi juga perlu memperhatikan keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak anak.

Baca Juga:  Alibaba Mengalami Kenaikan Signifikan Setelah Kemunculan Jack Ma

Pemerintah Libatkan Orang Tua hingga Pemerintah Daerah

Pelindungan anak di ruang digital juga tidak hanya dibebankan kepada platform teknologi. Pemerintah menilai edukasi kepada anak dan orang tua menjadi bagian penting dari sistem perlindungan.

Fitur pengawasan orang tua, misalnya, dinilai tidak akan optimal apabila orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau tidak memahami cara menggunakannya.

Karena itu, Kemkomdigi akan melanjutkan evaluasi melalui survei untuk melihat dampak kebijakan di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar upaya pelindungan anak tidak hanya berlangsung di tingkat pusat.

Dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi juga akan dilanjutkan.

Meutya menegaskan pelindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri dinilai memiliki peran dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Dengan perkembangan AI yang semakin cepat, tantangan pemerintah bukan lagi sekadar memastikan anak tidak mengakses layanan digital yang berisiko. Agenda berikutnya adalah memastikan teknologi yang mereka gunakan sejak awal dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan dan hak anak.