Tekno  

Swadaya Jadi Solusi Gojek Gantikan THR untuk Driver Ojol di Lebaran 2024

Suaramalang – Gojek menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol).

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol adalah kemitraan. Dikatakannya, tukang ojek tidak diikutsertakan dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Hal ini berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

Lebih lanjut, Gojek menyatakan terus mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesejahteraan mitra pengemudi ojeknya.

“Sejak tahun 2016, kami mengadakan program Gojek Swadaya yang bertujuan untuk menekan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/3). . /2024).

Dijelaskannya, Swadaya memiliki program khusus pada waktu-waktu tertentu di Indonesia antara lain saat Ramadhan dan Idulfitri. Berikut beberapa program swadaya yang dilakukan sepanjang Ramadhan dan Idulfitri 2024:

1. Swadaya Mudik, berupa potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik pengemudi seperti pulsa, perawatan kendaraan, pemeriksaan kesehatan, dll.

2. Self Help Bazaar yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

3. Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik untuk sesama driver.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan pemberian THR kepada tukang ojek hanyalah nasihat, bukan kewajiban.

Pernyataan Indah kemudian dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari. Kementerian Ketenagakerjaan menaruh perhatian pada ojol sehingga mendesak perusahaan pemohon memberikan THR.

“Kami mendorong, menghimbau dan meyakinkan bahwa hal ini juga memiliki aspek kemanusiaan dan aspek solidaritas bagi para pengemudi ojek online dan keluarganya,” jawabnya.

“Kami berharap dengan solidaritas ini mereka mempunyai uang tambahan untuk membeli bensin saat kembali ke desa,” kata Dita.

Dita juga menegaskan, perusahaan aplikasi yang tidak membayarkan THR kepada pengemudi tidak akan dikenakan sanksi.

“Sanksi? Sejauh ini tidak ada karena ini imbauan sehingga kita berharap ada yang solidaritas,” ujarnya.